PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Jajaran Polsek Cempa Polres Pinrang berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian di acara hajatan yang terjadi di Desa Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dua terduga pelaku tersebut ternyata bukan orang lain.
Mereka adalah S dan N. S merupakan menantu korban Hj Mukmina (60). Sementara N merupakan pembuat kue beralamat di Jalan Ambo Dondi.
Sebelumnya, korban memakai jasa N untuk membuat kue di acara hajatannya.
Mereka diamankan pada Jumat (2/12/2022) sore.
Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono yang dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya rekaman video pelaku S dan pelaku N melancarkan aksinya mengambil uang milik korban sebesar Rp41,5 juta yang tersimpan di dalam lemari.
Saat diinterogasi, S sempat membantah. Namun, saat diperlihatkan rekaman video tersebut, akhirnya S mengaku kalau ia dan N bersekongkol mengambil uang tersebut.
"Saat S dan N berada di dapur, S memberitahu N kalau ada uang korban di lemari. Mereka kemudian bersekongkol untuk mengambil uang tersebut. Kemudian N yang bertugas mengambil uang dan S berjaga-jaga," tuturnya.
Saat berhasil mengambil uang tersebut, lanjut Yudi, terduga pelaku N langsung meninggalkan lokasi hajatan dan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh suaminya.
"Awalnya kami memang curiga dengan terduga ND. Apalagi menurut saksi Bidin, ND terlihat tergesa-gesa saat sempat berpapasan di tangga dengan saksi. Tidak biasanya juga pembuat kue pulang lebih awal, biasanya mereka pulang setelah hajatan selesai," jelasnya.
Yudi menambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Cempa guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Alhamdulillah, kurang dari 2X24 jam, kasus ini berhasil kita ungkap," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi korban pencurian saat menggelar pesta hajatan, Rabu (30/11/2022) pukul 11.00 Wita.
Korbannya bernama Hj Mukmina (60) warga Cempa ll, Desa Mattunru-tunrue, Kecamatan Cempa.
Hal itu dikatakan Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono saat dikonfirmasi.
Yudi mengatakan terduga pelaku menggasak uang tunai Rp41,5 juta dan emas milik korban.
"Dari pengakuan saksi, awalnya terduga pelaku perempuan ini baring-baring di balai-balai di bawah kolong rumah korban. Tepatnya di samping keponakan korban yang masih berumur 1 tahun. Kemudian pelaku mengambil kalung emas yang terpasang di leher anak tersebut," kata Yudi.
Yudi menuturkan, saksi juga melihat pelaku naik ke atas rumah korban.
Saat pelaku keluar dari ruangan tersebut, saksi yang bernama Bidin sempat bersenggolan dengan pelaku.
"Korban baru mengetahui uang dan emas keponakannya hilang saat pukul 15.30 Wita," ucapnya.
Yudi mengatakan, saat pelaku datang ke rumah korban, pelaku mengenakan baju biru dan jilbab warna hitam bermotif bunga. Serta ciri-ciri badan agak gemuk dan tinggi.(*)