TRIBUN-GOWA.COM - Satu pengguna sabu inisial AA ditangkap di Gowa.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku AA diamankan disalah satu perumahan di Jl Tumanurung Raya, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
"Benar telah diamankan salah satu orang warga Gowa. Pelaku berinisial AA pekerjaan wiraswasta," ujarnya, Rabu (23/11/22)
Dijelaskan, AA diamankan setalah personel Sat Narkoba Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan
Alhasil, polisi berhasil mengamankan AA saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga sabu.
"Diamankan setelah pelaku menggunakan (sabu) dan diakui oleh pelaku bahwa itu miliknya," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati barang bukti di TKP berupa sebuah batang kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu.
"Barang bukti salah satu batang kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu," bebernya.
Namun, Hasan Fadhlyh mengaku belum mengetahui pasti apakah pelaku AA telah lama menggunakan sabu atau tidak.
Hanya saja, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
"Pengakuannya tidak dijelaskan secara detail sudah lama atau tidaknya menggunakan sabu, yang pastinya barang tersebut diakui pelaku adalah miliknya yang digunakan beberapa hari lalu," jelasnya
Ditanyai terkait apakah benar pelaku merupakan salah satu anak pengusaha di Gowa.
Hasan Fadhlyh mengaku dalam keterangan awal pekerjaan AA yakni wiraswasta.