Bangkai Sapi

Dua Ekor Bangkai Sapi Disembelih di Kota Palopo, Coba Kelabui Petugas RPH dengan Lukai Tubuh Sapi

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sapi diduga mati sebelum disembelih oleh oknum pedagang ditemukan di sebuah RPH di Palopo, Rabu (23/11/2022).

WARA, TRIBUN-TIMUR.COM - Dinas Pertanian Peterakan dan Perkebunan (Dispertanakbun) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menggagalkan sapi mati atau bangkai sapi yang akan dijual ke masyarakat.

Sapi tersebut mati sebelum disembelih sesuai syariat agama Islam. 

Kejadian seperti ini bukan pertama kali, akan tetapi sudah berulang kali ditemukan Dispertanakbun Kota Palopo.

Kepala Dispertanakbun Palopo, Muh Ibnu Hasyim melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Burhanuddin membenarkan hal ini.

"Tadi pagi di salah satu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) petugas kami menemukan dua ekor sapi yang mau dijual dalam keadaan mati," kata Burhanuddin, Rabu (23/11/2022).

Menurut dia, oknum pedagang sapi inisial BR asal Kabupaten Bone datang membawa lima ekor sapi dari wilayahnya. 

"Tapi dua ekor sudah mati, katanya disembelih sebelum diukai bawa ke RPH. Setelah dicek, ternyata sudah cukup lama mati dan mengeluarkan bau," katanya.

Pedagang tersebut diduga mencoba mengelabui petugas RPH dengan melakukan penyembelihan terhadap dua ekor sapi dalam kondisi mati.

"Terlihat jelas sapi di sembelih dalam keadaan sudah mati. Bisa kita lihat lehernya yang digorok tidak lebar, bagian lain tubuhnya juga sengaja dilukai agar sapi yang mati itu tidak kembung dan mengeluarkan bau," jelas Burhanuddin.

Ia meminta kepada pedagang tidak mengulangi perbuatannya jika tidak ingin berurusan dengan hukum. 

Pihaknya juga meminta membawa pulang sapi untuk dikubur.

"Sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, ada ancaman pidananya,"  tegasnya.

Burhanuddin menerangkan, ada tujuh RPH di Palopo dan semuanya diawasi Dispertanakbun. 

Semua ternak harus disembelih sesuai syariat sebelum disalurkan ke masyarakat atau pasar untuk dikonsumsi.

"Pedagang di pasar wajib ambil daging sapi di RPH untuk dijual, pedagang juga tidak berani jual kalau bukan dari RPH dan itu kita jamin jika pemotongan ternak melalui RPH," tandasnya.

Diketahui, rata-rata kebutuhan daging sapi masyarakat Palopo setiap harinya sekitar 15 ekor.(*)

Berita Terkini