PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Satuan Resnarkoba Polres Pinrang yang dipimpin langsung AKP Syaharuddin berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5 bal dengan berat brutonya 205 gram.
Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pinrang mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FHD (52).
Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Jalan Bangau, Kelurahan Sawitto Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin (14/11/2022) sekira pukul 23.00 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bangau sering terjadi transaksi narkotika.
Personel Satres Narkoba Polres Pinrang pun menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan.
Saat hendak dilakukan penangkapan, FHD mencoba kabur.
FHD membuang barang bukti yang disimpan dalam kantongan plastik hitam.
Petugas yang berada di TKP langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus FHD.
5 bal sabu tersebut diperoleh FHD dari lelaki GLG untuk diantarkan ke Palopo dan Kabupaten Luwu Timur dengan upah pengantaran Rp8 juta. Namun, belum diserahkan oleh lelaki A. JM yang beralamat di Siwa, Kabupaten Wajo.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, jajaran Satresnarkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 205 gram," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dihubungi wartawan, Kamis (17/11/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan 5 bal sabu, satu handphone merek vivo dan sepeda motor merek Yamaha.
Dodi menambahkan, saat ini terduga pelaku berinisial FHD beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pinrang.
"Terduga pelaku FHD saat ini menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku FHD disangkakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Narkotika NomorĀ 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuhnya.(*)