ART Dianiaya Majikan

ART di Bandung Dianiaya Majikan karena Masalah Sepele: Menyapu Tak Bersih hingga Setrika Tak Rapi

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) disekap dan siksa oleh majikannya di sebuah rumah di Perumahan Bukit Cilame, RT 4/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) (Istimewa) dan Suami istri ditetapkan tersangka penganiayaan seorang ART di Bandung Barat, kini tertunduk lesu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022) (Kompas.com/ Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun)

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) kini jadi perbincangan di masyarakat.

Pasalnya pasutri itu tega menyekap dan menganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29).

Baca juga: Sempat Mengelak, Kini Majikan Penyiksa ART di Bandung Barat Tertunduk Lesu usai Jadi Tersangka

Penyekapan dilakukan di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Rohimah mengalami luka di tubuhnya terutama pada dua pelipis mata, punggung, dan kedua tangannya.

Rohimah juga trauma atas kejadian yang dialaminya.

Akibat perbuatannya, pasutri ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyiksa ART tersebut.

Pasutri itu dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Terbaru, polisi mengungkap motif pasutri, Yulio Kristian dan Loura Francilia, menyiksa dan menganiaya ART Rohimah.

Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, mengatakan, aksi penyekapan dan penyiksaan itu dilakukan karena sang majikan merasa tidak puas dengan pekerjaan yang dilakukan oleh ART tersebut.

"Contohnya menyapu tidak bersih, setrika tidak rapi, kemudian tidak mencuci tangan saat membuat makanan serta mengasuh anak, dan sebagainya," ujar Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022), dilansir dari TribunJabar.id

Niko mengatakan, korban sudah bekerja di sana selama lima bulan.

Dia kerap mendapat tindakan kekerasan elama tiga bulan terakhir.

 "Selama kurun waktu tiga bulan itu bukan hanya satu kejadian. Sehingga motif secara garis besarnya bentuk tidak puas dari pelaku yang kami amankan ini terhadap ART," kata Niko.

Kendati demikian, Niko belum bisa memastikan apakah sifat pelaku ini tempramental atau tidak karena terkait hal ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pasutri ini dengan melibatkan ahli.

"Itu merupakan agenda panjang dari proses penyidikan, salah satunya dengan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Niko mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terkait tindak pidananya.

Lalu nanti akan dilanjutkan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka.

"Nanti itu dalam proses penyelidikan akan disampaikan lagi lebih lanjut. Sekarang tetap melakukan pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan tersangka dan traumatik healing bagi korban," ujar Niko. (*)

Rohimah Luka di Wajah, Lengan, dan Punggung

Seperti diketahui, Rohimah disiksa dan disekap oleh dua tersangka di rumah pelaku yang ada di Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Korban berhasil diselamatkan setelah warga mendobrak pintu rumah tersebut.

"Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022), dilansir dari Kompas.com.

Dari hasil visum, Rohimah mengalami luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung.

"Ada beberapa luka. Ada lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan, dan punggung korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam pemeriksaan Satreksrim Polres Cimahi," ujar Niko. (*)

(TribunJabar.id/ Hilman Kamaludin, Kompas.com/ Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun)

Berita Terkini