Satlantas Polrestabes Makassar Juga Tiadakan Tilang Manual

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Petugas memperlihatkan motor-motor yang di tilang di Kantor Satlantas Polres Parepare.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerapan tilang manual yang biasanya dilakukan personel polisi lalu lintas, resmi ditiadakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Secara otomatis, penerapan tilang bagi pelanggar lalu lintas pun hanya dapat dilakukan melalui tilang elektronik atau ETLE.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengaku telah mendapatkan intruksi itu dan sementara menerapkannya.

"Tilang manual sudah ditarik secara keseluruhan dari tangan personel lantas," kata AKBP Zulanda dikonfirmasi tribun, Senin (24/10/2022) siang.

Namun demikian, kata Zulanda, tilang manual tetap dapat diberlakukan dalam kondisi tertentu.

"Kecuali nanti saat kasus-kasus yang sangat diperlukan seperti pengemudi mabuk atau dalam keadaan pasca minum alkohol dan balap liar," ujarnya.

Sementara untuk penerapata tilang ETL kata Zulanda, jajarannya telah mengikuti pelatihan dengan penindakan menggunakan ponsel.

Untuk Etle Mobile kami sedang melatih anggota melakukan penindakan dengan menggunakan HP dengan mengcapture pelanggar, setelah itu akan berlanjut dengan sosialisasi terlebih dahulu," terang Zulanda.

"Dan bila sudah cukup waktu sosialisasi akan dilanjutkan dengan penindakan ETLE MOBILE secara massive," sambungnya.

Pola kerja tilang melalui kamera ponsel itu, kata dia menyerupai kamera ETLE yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan

"Pola hampir sama dengan ETLE STATIS, hanya beda cara pengambilan foto pelanggar saja," ucapnya.

Pelatihan penindakan dengan kamera ponsel itu bakal berlangsung selama dua pekan.

Adapun yang menjadi target pelanggar dengan tilang kamera ponsel itu lawan Arus, tidak menggunakan helm, pengendara dengan boncengan lebih dari satu dan tidak menyalakan lampu utama.

"Selain itu tidak menutup kemungkinan pengecekan  pengesahan STNK guna mendukung program validitas registrasi ranmor yang operasional di jalan," ungkap Zulanda.

Pelanggar yang tertangkap kamera diminta mendatangi kantor Satlantas dengan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.

"Selain dari pada itu nantinya juga saat mendatangi kantor Satlantas kami mewajibkan yang melanggar hadir dengan menunjukkan surat kendaraannya dan SIM nya," imbuhnya.(*)

Berita Terkini