Narkotika

Mahasiswa Asal Luwu Timur Disuruh Jadi Kurir Ganja oleh Napi Rutan Klas I Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa inisial MFR dan barang bukti ganja yang diamankan Timsus Narkoba Polda Sulsel.

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang narapidana di Rutan Makassar berinisial IBE diduga terlibat peredaran narkoba.

Hal itu diketahui setelah seorang mahasiswa berinisial MFR (23) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel saat membawa ganja di Jl Batua Raya, Makassar, Selasa kemarin.

MFR kedapatan membawa ganja seberat 865 gram.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin mengatakan telah menerima laporan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terkait hal itu.

"Kemarin sudah berkoordinasi dengan Polda Sulsel dalam hal ini Satnarkoba dan kami dukung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan hal tersebut benar atau tidak," kata Moch Muhidin 

Untuk jadwalnya lanjut Muhidin, masih menunggu informasi lebih lanjut.

Moch Muhidin menyatakan siap bersinergi dalam membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan oleh oknum warga nBinaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Makassar.

"Kami tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba di dalam Rutan Makassar, mulai dari penggeledahan kamar hunian WBP dan meningkatkan pengawasan penggunaan wartel di setiap blok untuk mewujudkan zero handphone dan narkotika," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan, Dian Eka Junianto menyatakan telah memanggil warga binaan tersebut dan melakukan investigasi dan saat ini diamankan di sel pengasingan.

"Dari hasil investigasi, tim mengamankan satu buah handphone yang diketahui digunakan berkomunikasi ke luar. Alat komunikasi tersebut merupakan aset wartel blok dari warga binaan IBE," sebutnya.

Dari kejadian ini, Dian Eka Junianto melalui rapat terbatas mengimbau kepada seluruh Wali Blok untuk intens melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap penggunaan fasilitas wartel.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Mahasiswa kelahiran Palopo itu berinisial MFR (23), asal Luwu Timur.

Ia ditangkap Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Jl Batua Raya 3, Makassar, Selasa kemarin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan penangkapan itu.

Dodi menjelaskan, penangkapan MRF bermula saat jajarannya mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkoba di Jl Batua Raya 3.

Dari informasi itu, Timsus Narkoba lanjut Dodi Rahmawan, pun melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 19.00 Wita, tim melakukan penyelidikan atau pemantauan di sekitaran Jl Batua Raya 3," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada tribun-timur.com, Rabu (12/10/2022) siang.

"Hingga pada pukul 22.30 wita, tim melihat seseorang mencurigakan dengan ciri-ciri sama orang yang dimaksud (MFR) berjalan kaki membawa kantongan plastik," sambungnya.

Saat melihat MFR membawa kantongan, personel Timsus lanjut Dodi pun menghampiri lalu melakukan penggeledahan.

"Tim mendekati orang tersebut kemudian megamankannya saat penggeledahan kantong plastik berisi paketan yang diduga narkotika jenis ganja," bebernya.

Dalam penggeledahan itu, personel Timsus menemukan lima saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 865 gram.

Ada juga uang tunai sebanyak Rp 800 ribu yang oleh polisi diduga hasil penjualan ganja serta satu ponsel.

Saat diinterogasi, MFR kata Dodi, mengaku mengambil paket ganja itu berdasarkan perintah seorang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gunung Sari.

"MFR mengakui disuruh oleh lelaki IBE (Narapidana Rutan Gunung Sari) untuk membawa paket kiriman tersebut," tuturnya.

Dan MFR lanjut Dodi mengetahui isi paketan berupa narkotika jenis ganja.

"Karena MFR disuruh oleh lelaki IBE (Narapidana Rutan Gunung Sari) dan diakui bahwa masih ada di kosannya," ungkap Dodi Rahmawan.

Kini MFR dan barang bukti ganja yang dibawanya diamankan di Mapolda Sulsel.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.(*)

Berita Terkini