PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Satreskrim Polres Pinrang menangkap seorang pemuda berinisial MI (21) karena mencuri rokok di sebuah toko kelontong di wilayah Kelurahan Teppo Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Tidak tanggung tanggung, MI mencuri ratusan rokok kemudian disimpan di dalam karung.
Aksinya tersebut terekam CCTV. Ia tidak sendirian dalam melancarkan aksinya.
Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku datang mengendarai motor. Ia berboncengan dengan rekannya.
Penyidik Pembantu Unit Pidana Umum Polres Pinrang Bripka Muhammad Hasrul mengatakan, saat melancarkan aksinya itu, sudah ada dua karung berisi rokok yang siap dibawa kabur.
Namun, hanya satu karung yang berhasil dibawa kabur karena kepergok warga sekitar.
"Terduga pelaku saat melancarkan aksinya ini kepergok sama warga dan diteriaki. Dua terduga pelaku ini pun lari dan meninggalkan motornya. Warga juga sempat mengejar terduga pelaku," katanya, Rabu (12/10/2022).
Dia mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV dan indentifikasi motor, polisi berhasil mengungkap identitas kedua terduga pelaku.
"Terduga pelakunya dua orang. Satu orang telah diamankan dan satunya masih dalam pengejaran," bebernya.
Hasrul menuturkan, kedua pelaku berhasil menggasak 50 slop rokok.
"Rokok yang mereka ambil itu sekitar 50 slop dengan berbagai merek," ucapnya.
Hasil interogasi, MI mengakui perbuatannya.
Hasil curiannya itu ia jual ke kios-kios atau pedagang rokok lainnya.
"Ada dua karung sebenarnya. Tapi satu karung rokok berhasil dibawa kabur. Karena ketahuan warga jadi kami langsung kabur," kata MI.
Dikatakan, rokok-rokok tersebut telah habis terjual.
"Hasil jualan rokok yang dicuri itu sekitar Rp11 Juta. Uangnya saya bagi dua dengan rekan saya," bebernya.
Saat ini, MI dan barang bukti berupa motor telah diamankan di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut. (*)