Kendaraan Dinas Listrik

Pemkab Enrekang Belum Pikirkan Instruksi Presiden Soal Kendaraan Dinas Listrik

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Kabupaten Enrekang, H Baba

ENREKANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di semua instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Instruksi tersebut dikeluarkan Jokowi pada tanggal 13 September 2022 dan aturan tersebut sudah direspon oleh berbagai pemerintah daerah.

Salah satunya, pemerintah daerah Kabupaten Enrekang juga menanggapi terkait inpres tersebut.

Sekertaris Daerah Enrekang, Baba mengatakan, sejauh ini pemkab belum membahas soal peralihan kendaraan dinas (randis) bertenaga listrik.

"Saat ini kami belum membahasnya karena belum ada petunjuk terkait dengan hal itu (pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai)," kata Baba kepada Tribun-Timur.com, Selasa (20/9/2022).

Pria yang akrab disapa H Baba itu mengungkapkan bahwa pemkab tentu mendukung pemkab Inpres Jokowi terkait penggunaan kendaraan tersebut.

Namun, ia belum memastikan bahwa apakah pengadaan kendaraan mobil listrik bakal diusulkan ke pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 nanti.

"Inikan instruksi Presiden Jokowi jadi kita sebagai pemerintah daerah pasti mendukung itu, namun kita belum membawas soal APBD 2023 jadi saya belum garansi bahwa apakah kendaraan mobil listrik ini masuk atau bagaimana," ujar H Baba.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kalau sudah ada instruksi dari pemerintah provinsi sehingga pemkab bersama DPRD Enrekang bakal membahas kendaraan mobil listrik itu.

"Tentunya kalau sudah ada instruksi nanti kita akan bahas sama-sama dengan anggota DPRD Enrekang," pungkasnya.(*)

Berita Terkini