TRIBUN-TIMUR.COM -- Perlawanan terakhir Irjen Ferdy Sambo di Insitusi Polri akhirnya berakhir.
Mantan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat tidak hormat Senin (19/9/2022).
Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.
Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.
Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.
Akhir Perjalanan Bintang Dua Termuda di Mabes Polri
Karier cemerlang mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, redup setelah tersandung kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal, di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah yang termuda.
Lahir pada 9 Februari 1973, Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo baru akan pensiun pada Februari 2031 mendatang.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 dan 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:
- Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, "Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun."
- Pasal 3 Ayat 3 berbunyi, "Batas usia maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan."
Masa depan Irjen Ferdy Sambo yang masih panjang di Polri kini pun berubah suram.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Tak hanya itu, ia juga melakukan rekayasa dengan menembak dinding-dinding rumah menggunakan senjata almarhum.
Tembakan di dinding rumah itu sengaja dibuat Irjen Ferdy Sambo untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Profil Komjen Agung Budi Maryoto Seangkatan Tito Karnavian
Komjen Agung Budi Maryoto memimin sidang banding Ferdy Sambo Senin (19/9/2022) hari ini.
Komjen Agung Budi Maryoto menjabat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Komjen Agung Budi Maryoto dipercaya menjadi ketua tim khusus pengungkapan kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Komjen Agung Budi Maryoto adalah jebolan akademisi kepolisian angkatan 1987.
Itu artinya Komjen Agung Budi Maryoto seangkatan dengan mantan Kapolri sekaligus Menteri Dalam Negeri Jenderal Tito Karnavian.
Penunjukannya sebagai Kabaintelkam oleh Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian, membuat pangkatnya naik dari Irjen atau bintang dua menjadi Komjen atau bintang tiga.
Agung Budi Maryoto resmi menyandang pangkat Komjen pada 29 Mei 2019.
Sebelum menjadi Kabaintelkam, sejumlah posisi penting pernah ia pegang.
Di antaranya ia pernah tiga kali menjabat sebagai Kapolda.
Yakni Kapolda Jawa Barat, Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolda Sumatera Selatan.
Dalam catatan Tribunnews.com, jabatan Kapolda Jawa Barat ia pegang sejak 5 September 2017, saat Agung menggantikan Irjen Anton Charliyan.
Sebelum menjadi Kapolda Jabar dan Kapolda Sumsel, Agung juga pernah menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri.
Sementara itu dalam catatan Wikipedia, Agung Budi Maryoto lahir pada Februari 1965 atau saat ini berusia 57 tahun.
Agung Budi Maryoto merupakan lulusan Akpol 1987.
Ia banyak berpengalaman di bidang lantas.
(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/13175441/breaking-news-banding-ditolak-ferdy-sambo-resmi-dipecat.