Rekam Jejak Andi Taufan Tiro Politisi PAN dari Sulsel dan Napi Koruptor Bebas Bareng Eks Ketua PPP

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN, dan mantan anggota DPR RI, Andi Taufan Tiro. Dia bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).

TRIBUN-TIMUR.COM - Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN, Andi Taufan Tiro (51) akhirnya menghirup udara bebas setelah lepas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).

Ia merupakan 1 dari 23 napi kasus korupsi yang bebas bersyarat.

Ia bebas bersyarat bersama dengan mantan Menkumham Patrialis Akbar dan mantan Ketua Umum PPP sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga bebas pada hari itu, namun dari Lapas Kelas II A Tangerang, di Tangerang, Banten.

Andi Taufan Tiro tepat 6 tahun mendekam di penjara.

Awalnya, mantan calon Bupati Bone itu ditahan di rumah tahanan Kelas I cabang KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan mulai Selasa (6/9/2016).

Lalu dipindahkan ke Lapas Sukamiskin setelah vonis dijatuhkan.

Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017), serta diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Andi Taufan Tiro dituntut 13 tahun penjara.

Menurut hakim, Andi Taufan Tiro terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar.

Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut hakim, uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan agar Andi Taufan Tiro menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Andi Taufan Tiro terbukti menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara.

Pertama, Andi Taufan Tiro menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura, atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Kemudian, Andi Taufan Tiro menerima 101.807 dollar Singapura, atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut.

Menurut hakim, Andi Taufan Tiro terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dua periode di DPR

Andi Taufan Tiro 2 periode duduk di DPR RI mewakili Dapil Sulawesi Selatan II (Kabupaten Bone, Soppeng, Wajo, Bulukumba, Sinjai, Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare).

Dia pertama kali terpilih pada periode 2009 - 2014, lalu 2014 - 2019.

Namun, masa jabatannya di periode kedua tidak dituntaskan lantaran tersandung kasus korupsi pada tahun 2016.

Andi Taufan Tiro dulunya adalah pengusaha di bidang konstruksi dan petinggi di PAN. 

Dia sempat menduduki jabatan Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sejak 2010.

Di masa kerja 2014-2019, Andi Taufan Tiro bertugas lagi di Komisi V yang membidangi perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. 

Pada tahun 2012, alumnus Fakultas Teknik, Universitas Hasanuddin atau Unhas itu terlibat kasus tindakan pemukulan kepada petugas Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan DPR-

Pada Pilkada tahun 2013, Andi Taufan Tiro mencalonkan diri menjadi Bupati Bone bersama Andi Promal Pawi, tetapi gagal.

Pada April 2016, Andi Taufan Tiro diduga menerima suap terkait kasus korupsi Proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula Sofi sebanyak Rp.7,4 miliar, lalu menjadi tersangka.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkini