Polisi Tembak Polisi

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung, Motif Arisan hingga Kapolsek Dicopot

Editor: Muslimin Emba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Rudi Suryanto saat diamankan karena telah menembak mati rekan sesama anggota Polri bernama Aipda Ahmad Karnain. Berikut fakta-fakta kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah.

TRIBUN-TIMUR.COM, LAMPUNG - Belum usai kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kasus polisi tembak polisi kembali terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Pelakunya Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (39) dan korbannya Aipda Ahmad Karnain (41).

Mirisnya, aksi penembakan Aipda Rudi dilakukan di depan istri dan anak korban Aipda Ahmad Karnian.

Pelaku, Aipda Rudi pun langsung diamankan pasca kejadian.

Sementara, Aipda Ahmad Karnain merenggang nyawa setelah sempat dilarikan ke rumah sakit oleh istrinya.

Motif penembangakan itu, diduga ketersinggungan pelaku soal arisan.

Aipda Rudi Suryanto yang menjadi tersangka, pun dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, Aipda Rudi juga akan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Sidangkan kode etik dalam minggu ini, ancamannya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar, Zahwani Pandra Arsyad

Seperti apa cerita cerita langkapnya?

Berikut fakta-faktanya dilansir dari Tribunnews.com dari rangkuman TribunLampung.co.id dan Kompas.com.

1. Kronologi

Kronologi penembakan bermula saat Aipda Rudi melaksanakan tugasnya piket Piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) di Mapolsek Way Pengubuan pada Minggu, 4 September 2022 malam.

Pelaku tiba-tiba mendapat telpon istrinya yang sakit dan memita suaminya untuk pulang.

Di tengah perjalanan, Aipda Rudi melihat Aipda Karnain sedang duduk di depan teras rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Memang rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban.

Aipda Rudi langsung menghampiri Aipda Karnain dan melepaskan tembakan ke arah dada kiri korban sekitar pukul 22.00 WIB.

Suara tembakan sempat terdengar oleh tetangga sekitar.

2. Korban roboh saat mencoba melawan

Konferensi pers kasus penembakan polisi oleh polisi di Lampung Tengah, Senin (5/9/2022). (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, peluru dari pistol Aipda Rudi menembus tubuh korban.

Aipda Karnain sempat belari menuju kamarnya untuk mengambil pistol.

Korban ingin memberikan perlawanan kepada pelaku.

Belum sampai di kamar, tubuh korban roboh dengan darah yang keluar dari luka tembakan.

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ucap Sanjaya

Korban lalu dibawa oleh sang istri menuju rumah sakit. Namum takdir berkata lain, Aipda Karnain dinyatakan meninggal sebelum sempat mendapatkan perawatan.

3. Jabatan pelaku

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar, Zahwani Pandra Arsyad menyebut, Aipda Rudi menjabat sebagai Kanit Provos.

Ia mengisi jabatan tersebut karena kosong.

Aipda Rudi sebelumnya bertugas sebagai Kanir Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Way Pengubuan.

"Yang bersangkutan mengisi sebagai pejabat sementara," katanya.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Emosi Korban Sebut Istrinya Belum Bayar Arisan di Grup WA

4. Motif

Tak lama setelah penembakan, Aipda Rudi berhasil ditangkap Provost Polres Lampung Tengah pada Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

Pelaku di hadapan polisi mengakui telah menembak rekan sesama anggota Polri itu.

Sedangkan pemicu aksi ini karena Aipda Rudi dendam kepada Aipda Karnain.

Ia sakit hati merasa aib atau keburukan keluarganya disebar oleh korban.

Termasuk saat istri Aipda Rudi disebut belum membayar arisan.

"Pelaku melihat di group WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," urai Doffie.

6. Kapolsek Way Pengubuan dicopot

Tewasnya Aipda Karnain berbuntut panjang hingga dicopotnya Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur.

Pencopotan dilakukan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus sehari setelah tewasnya korban.

Pandra mengatakan, pencopotan ini dalam rangka evaluasi kerja.

"Mudah-mudahan, dengan pergantian ini Kapolsek Way Pengubuan dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Ternyata Kanit Provos, Terancam 15 Tahun Bui, https://www.tribunnews.com/regional/2022/09/06/7-fakta-kasus-polisi-tembak-polisi-di-lampung-pelaku-ternyata-kanit-provos-terancam-15-tahun-bui.

Berita Terkini