TRIBUN-TIMUR.COM - Dokter forensik akhirnya sampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari hasil autopsi jenazah Brigadir J dokter forensik menunjukkan, luka yang di tubuh Brigadir J adalah luka tembakan.
Autopsi ulang Brigadir J dipimpin oleh Ade Firmansyah dan hasil autopsi Brigadir J kini dibeberkan.
Jumlah luka yang ditemukan dokter forensik pun cukup banyak.
"Ada lima luka tembak masuk, dan empat luka tembak keluar," ujarnya.
Dia mengungkapkan ada dua luka mematikan yang menyebabkan meninggalnya Yosua.
"Luka tembak di kepala dan dada," ucapnya.
Apakah ada luka akibat pukulan atau benda tajam?
"Saya bisa yakinkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, tidak ada luka pada tubuh Yosua selain akibat senjata api," kata Ade Firmansyah, Senin (22/8/2022).
Sementara untuk jarak tembak pada tubuh Brigadir Yosua, dia tidak bisa mematikan.
"Ciri-ciri luka pada tubuh sudah tidak bisa diinterprestasikan lagi," katanya.
Lalu, tembakan mana yang pertama di tubuh Yosua?
Ade mengungkapkan ada informasi yang bisa mereka sampaikan, dan ada yang tidak bisa.
"Kami hanya bisa sampaikan 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar," ujarnya.
Ade juga mengatakan memang ada peluru yang bersarang di tubuh Yosua.
Terkait autopsi ulang ini, dokter Ade mengatakan hasil lengkap sudah sampaikan tim forensik secara lengkap pda penyidik.
"Kami yakinkan kepada masyarakat, kami di sini independen, tidak memihak," ujarnya.
Dia bilang, penyelesaian hasil pemeriksaan diselesaikan kurang dari empat minggu.
Dalam menjalankan tugasnya ini, dokter Ade bilang tidak ada tekanan dari manapun.
Motif Pembunuhan
Hingga kini masyarakat sangat penasaran apa motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua.
Ramos Hutabarat, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua mengungkapkan, yang mengetahui motif sebenarnya pada peristiwa pembunuhan berencana ini hanya Putri Candrawati, Ferdy Sambo dan Tuhan.
"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," kata Ramos saat berbincang dengan Tribun, di Kota Jambi, Jumat (19/8/2022).
Dijelaskannya, motif pembunuhan berencana bukan sesuatu yang sifatnya perlu diuji secara hukum.
"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia. Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," tuturnya.
Rekannya, Ferdy Kesek, menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawati yang telah berstatus tersangka pembunuhan berencana.
"Kan semua sama di mata hukum. Apa bedanya (PC) dengan Bharada E? Apa bedanya dengan ibu korban? Saat diminta keterangan, ibu korban itu dalam kondisi depresi besar," ungkapnya.
Ferdy pun menduga, bukan tidak mungkin membiarkan Putri Candrawati selama sepekan ini tidak ditahan, sebagai upaya pihak tertentu membuat kisah baru, yang terkait dengan obstruction of justice.
Terkait banyaknya anggota Polri yang ditahan, dia menyebut hal ini menunjukkan betapa pentingnya Polri melakukan reformasi hari ini.
Sementara terkait dengan tambahnya tersangka baru hari ini, yakni istri Ferdy Sambo, Ramos dan Ferdy mengatakan sejak awal sudah menduga hal itu.
Sebab, Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian saat pembunuhan itu terjadi.
Walaupun seandainya tidak ikut aktif dalam pembunuhan itu, setidaknya dia akan menjadi tersangka karena mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melaporkan ke pihak berwajib.
Pada konfrensi pers tim khusus tadi siang, ucapnya, yang dianggap paling menarik adalah ditemukannya DVR CCTV rumah Ferdy Sambo.
Pada awal kejadian, sempat disebutkan bahwa CCTV di rumah dinas itu sudah rusak dua pekan sebelum kejadian.
"CCTV kan tidak mungkin bohong, itu bisa menjadi petunjuk terkait peran dari semua orang yang ada di rumah itu," ucap Ramos.
Disinggung soal berapa lama kasus ini akan berakhir, Ramos mengatakan semua akan tergantu pada penegak hukum selanjutnya yakni jaksa dan hakim.
Putri Candrawati ditetapkan tersangka, dijerat pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Walau dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, namun Putri Candrawathi tidak langsung ditahan.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Hasil Autopsi Brigadir Yosua, Dokter Forensik Pastikan Hanya Luka dari Senjata Api