MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Stadion Mattoanging yang sejak tahun ini (2022) belum juga tayang lelang untuk ketigakalinya setelah gagal tender dua kali.
Pihak OPD yang menangani teknis pengerjaan Stadion Mattoanging tersebut yakni Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Sulsel berdalih sudah menyerahkan dokumen tender kepada Biro Barjas Sulsel untuk dilelang.
Sementara Biro Barang dan Jasa (Barjas) Pemprov Sulsel menegaskan bahwa masih dalam tahap review oleh inspektorat, dan simultan juga dilakukan konsultasi ke BPK dan LKPP.
Apa sebenarnya yang menjadi penyebab sehingga proses pengerjaan Stadion Mattoanging masih belum menemui titik terang?
Saat dihubungi, Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib yang dihubungi via telepon mengatakan bahwa prosesnya masih dalam kajian atau review.
“Masih berproses. Harus berproses karena memang ada anggarannya di APBD 2022 sebesar Rp66 miliar,” ujar Sultan, Senin 22 Agustus 2022 via telepon.
Kendati menyebutkan masih berproses, Sultan tak menampik jika memang ada kendala sehingga proses ini tergolong lamban.
Pertama, lanjut mantan Kabid Ops Satpol PP Sulsel ini, review yang ketat untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan ke depan.
“Kedua, prinsip kehati-hatian Pemprov Sulsel dalam melaksanakan proyek ini. Karena ternyata informasi dari Biro Hukum Pemprov Sulsel ada gugatan perdata dari dua pihak kepada Pemprov Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar terkait lahan di Mattonging,” ungkap Sultan Rakib.
Meski sifatnya perdata dan tidak menjadi penghalang dalam melaksanakan atau melanjutkan pembangunan, namun Pemprov Sulsel tetap mengedepankan kehati-hatian. Dan yang pasti Pemprov Sulsel dengan kehati hatian ini tentu ada sikap saling menghargai atau menghormati atas gugatan yang sementara berproses tersebut.
Saat ditanya siapa siapa yang menggugat tersebut, Sultan tidak tahu persis. “Teknis Bisa dicek di Pengadilan Negeri (Makassar) atau biro hukum,” katanya
Di tempat terpisah Pengacara Pemprov Sulsel Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf yang juga sub koordinator hukum Biro Hukum Pemprov Sulsel membenarkan hal tersebut.
“Memang ada gugatan perdata. Pertama dari Pak Ilhamsyah Mattalatta yang menggugat perdata pemprov terkait lahan mattoanging,” ujar Mauli.
Selain Ilhamsyah, ada juga Teddy Anwar yang menggugat ganti rugi atas pengelolaan Mattoanging selama ini.
“Kita lihat bulan ini putusan di PN,” ujar Mauli.
Mauli mengatakan, kendati gugatan ini tidak memberikan dampak penghentian proyek, namun Pemprov Sulsel memutuskan untuk mengedepankan sikap kehati hatian sehingga ke depan proses pembangunan berjalan tanpa ada masalah.
“Ini sikap kehati-hatian dan kita juga kedepankan sikap menghargai dan mengirmatilah,” tutupnya.(*)