Mahfud MD Murka Lihat Polri Bersikeras Tutupi Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bharada E Tumbal

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD dan Bharada E. Mahfud MD murka saat Polri bersikeras tutupi motof pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menilai seharusnya motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo dibongkar.

TRIBUN-TIMUR.COM - Menko Polhukam Mahfud MD murka setelah Polri bersikeras rahasiakan motif pembunuhan Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud MD menilai seharusnya motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo dibongkar.

Apalagi pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo menyita perhatian Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kini isu perselingkuhan hingga perzinahan disebut menjadi penyebab Irjen Ferdy Sambo bunuh Bigadir J, jadi pembahasan di kalangan masyarakat.

Bukan tanpa alasan,  Mahfud menjelaskan apalagi kasus pembunuhan ini terjadi di rumah pejabat polri. 

Mahfud mengatakan negara akan hancur jika kasus tak dibuka secara transparan.

“Kalau ada orang mati terbunuh di rumah pejabat tinggi Polri yang tidak dibuka terang-benderang negara ini akan hancur.

Lalu ada satu kasus gini (pembunuhan Brigadir J) masa enggak bisa dibuka, wong (orang) yang ratusan ribu aja diamankan, diselesaikan dengan baik,”kata Mahfud dikutip dalam wawancara di Satu Meja KompasTV.

Mahfud menilai kasus tewasnya Brigadir J karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Tetapi itu perlu dukungan politik dari kita. Karena kita tahu banyak masalahnya, ada ranjau-ranjaunya di dalam sehingga Pak Presiden mengatakan selesaikan dengan tuntas, dengan transparan”kata Mahfud. 

Komnas HAM tak tega

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak tega jika Bharada E menjadi tumbal dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk tadi saya sampaikan bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Mereka jagoan soal itu, tapi kami fokus kepada apakah prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar.

Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah, orang yang salahnya 10 dihukum 1.000, tidak profesional, sejak awal, kan gitu," kata Taufan, Kamis (11/8/2022).

Lebih lanjut Taufan pun membahas prinsip fair trial dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

 “Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial,”kata Taufan Damanik pada media. 

Posisi Bharada E kini menjadi saksi kunci karena berani membuka pengakuan-pengakuan yang bertolak dengan keterangan rilis Polres Jakarta Selatan sebelumnya. 

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J atas adanya dugaan pelecehan ke Polres Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan non-aktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli 2022.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.

Kemudian, laporan ini pun naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sehingga, diartikan bahwa pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana soal laporan Putri Candrawathi.

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 19 Juli 2022.

Sementara pasal yang disangkakan kepada Brigadir J masih sama yakni pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Seiring berjalannya waktu, Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini.

Hal ini disampaikan Irjen Dedi Prasetyo pada 31 Juli 2022.

Dedi mengklaim ditariknya kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyidik Bareskrim Polri itu lantaran pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.

Hanya saja, katanya, penyidik dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya masih dilibatkan dalam laporan dugaan pelecehan seksual ini.

Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.

Menurutnya, lantaran pasal yagn disangkakan terhadap empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pihaknya masih akan memeriksa saksi termasuk Putri Candrawathi soal adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," ungkapnya.

Listyo juga mengungkapkan terbukti atau tidaknya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabka ke pengadilan," katanya.

Mahfud MD Klaim Terima Bocoran Motif Kasus Brigadir J

Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim dirinya menerima bocoran terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mahfud menyebut bocoran motif yang diterimanya berbeda dengan spekulasi yang selama ini beredar di publik baik dari Komnas HAM, LPSK, atau senior Polri dan TNI.

"Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh saya ngatakan yang begitu-begitu (motif). Biar dikonstruksi dulu."

"Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik dari Komnas HAM, dari LPSK, dari orang-perorangan, dari senior Polri, (senior) tentara dan sebagainya," jelasnya pada Satu Meja di YouTube Kompas TV pada Rabu (10/8/2022) malam.

Baca juga: Mahfud MD Klaim Peroleh Bocoran Motif soal Kasus Brigadir J, Sebut Berbeda dari Spekulasi

Mahfud juga mengaku telah bertemu dengan Listyo saat menghadiri resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dirinya menceritakan pada pertemuan tersebut, dia berkoordinasi dengan Listyo soal penanganan kasu tewasnya Brigadir J.

"Ketika Anies mantu, saya datang dia (Jenderal Listyo) datang. Lalu duduk berdua. Gimana ini, koordinasi di situ," tuturnya.

Selanjutnya, Mahfud MD mengatakan spekulasi motif yang beredar di publik terkait kasus ini yang sebelumnya dia sebut hanya dapat berlaku dikonsumsi oleh orang dewasa.

Adapun spekulasi motif pertama adalah pelecehan seksual.

"Pelecehan itu apa sih. Apakah membuka baju atau apa? Itu kan untuk orang dewasa," katanya.

Lalu, motif kedua adalah perselingkuhan empat segi.

Kemudian motif ketiga yang beredar di masyarakat adalah adanya pemerkosaan sehingga Brigadir J ditembak.

"Itu kan sensitif," pungkas Mahfud MD. (*)

Berita Terkini