Fatwa MUI soal Uang Panai: Hukumnya Mubah Selama Tidak Salahi Prinsip Syariah

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris MUI Sulsel, Dr KH Muammar Bakry LC MA (kedua dari kiri) dan Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Dr KH Najamuddin AS MA (ketiga dari kiri) didampingi pengurus MUI Sulsel menjelaskan fatwa soal uang panai dalam konferensi pers di kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sulsel, Sabtu (2/7/2022). Dalam fatwanya, MUI Sulsel memutuskan jika uang panai hukumnya mubah (boleh).

Laporan jurnalis Tribun Timur, Muslimin Emba

* Diimbau mengeluarkan sebagian infaqnya

* Tak dijadikan penghalang prosesi pernikahan dan menghindarkan diri dari pemborosan serta gaya hidup hedonis

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulsel ( Sulawesi Selatan ) akhirnya memutuskan fatwa soal uang panai ( uang belanja pernikahan dalam adat Bugis, Makassar, Mandar ).

Dalam Fatwa MUI Sulsel Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai' disebutkan jika uang panai adalah adat yang hukumnya mubah (boleh) selama tidak menyalahi prinsip syariah.

"Prinsip syariah dalam uang panai adalah: a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki; b. Memuliakan wanita; c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif; d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak; e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami; f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta'awun) dalam rangka menyambung silaturahim."

Demikian salinan penggalan keputusan dalam fatwa tersebut.

MUI Sulsel juga merekomendasikan 3 hal terkait dengan uang panai.

Pertama, untuk keberkahan uang panai, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi.

Kedua, hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan.

Ketiga, hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tahzir dan israf (pemborosan), serta gaya hedonis.

Fatwa MUI tersebut dibacakan melalui konferensi pers di kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sulsel, Sabtu (2/7/2022) sore ini.

Hadir, Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Dr KH Najamuddin AS MA; Sekretaris MUI Sulsel, Dr KH Muammar Bakry LC MA; dan pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel.(*)

Berita Terkini