Kemenkumham Sulsel

Liberti Sitinjak Minta Rutan Makassar Optimalkan Pelayanan Publik

Penulis: Hutami Nur Saputri
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak beri pengarahan kepada pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak memberi pengarahan kepada pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Senin (20/06/22).

Dalam arahannya, Kakanwil meminta Rutan Makassar untuk mengoptimalkan pelayanan publik, baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun masyarakat dan stakeholder lainnya.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) tugasnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semua ASN Rutan harus bertekad berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama bagi WBP dan tahanan," ujar Liberti Sitinjak. 

Lebih lanjut, Liberti menekankan agar jajaran Rutan Makassar bekerja secara profesional dan terukur serta bebas dari pungutan liar (Pungli).

"Jangan ada pelanggaran terhadap WBP," pinta Liberti Sitinjak. 

Kakanwil meminta Rutan Makassar optimalkan pelayanan publik, baik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan maupun masyarakat. (Kemenkumham Sulsel)

Kakanwil menambahkan, jajaran Rutan Makassar harus disiplin dan menginternalisasikan pembangunan zona integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Bangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dengan dibarengi pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik dan bersih," pesan Kakanwil.

Kepada jajaran Rupbasan Makassar, Kakanwil juga meminta untuk melakukan perubahan dan menciptakan inovasi layanan publik.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala Rutan Makassar, dan Kepala Rupbasan Makassar.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan Kenaikan Pengkat kepada 66 pegawai Rutan Makassar dan 7 pegawai Rupbasan Makassar.(*)

Berita Terkini