Kemenkumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel Terima Data DSH Kabupaten Pinrang

Penulis: Hutami Nur Saputri
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, menerima data Desa Sadar Hukum yang diusulkan Kabupaten Pinrang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Nur Ichwan telah menerima data Desa Sadar Hukum (DSH) dari tiga desa/kelurahan yang diusulkan Kabupaten Pinrang.

Hal ini disampaikan Nur Ichwan dalam keterangannya pada Sabtu (18/6/2022).

"Data dukung penetapan Desa Sadar Hukum tersebut telah diserahkan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pinrang, H Suardi Haruna didampingi jajarannya beberapa waktu lalu," ujar Nur Ichwan.

Lanjut Nur Ichwan menyampaikan, tahun ini Kementerian Hukum dan HAM sedang mendorong penetapan Desa Sadar Hukum di seluruh wilayah di Indonesia.

Kanwil Sulsel mempersiapkan 10 desa/kelurahan di Sulsel untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. (Kemenkumham Sulsel)

"Untuk tahun 2022, Kanwil Sulsel sedang mempersiapkan 10 desa/kelurahan di Sulsel untuk diusulkan dan ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum pada ajang penghargaan Anubhawa Sasana Desa oleh Menteri Hukum dan HAM RI," ungkap Ichwan.

Sepuluh desa/kelurahan tersebut yakni Desa Kolai, Salu Dewata, dan Mata Allo di Enrekang. Kemudian Desa Pakkanna dan Nepo di Wajo, Kelurahan Bentengnge, Padaidi, dan Mantenggae di Pinrang, serta Desa Jalajja dan Purwosari di Luwu Timur.

Sementara itu Asisten 1 menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bimbingan Kanwil Kemenkumham Sulsel sehingga tiga desa/kelurahan dari Pinrang dapat diusulkan untuk penetapan sebagai Desa Sadar Hukum.

Data dukung usulan diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingi Kepala Bidang Hukum dan jajarannya.(*)

Berita Terkini