Kemenkumham Sulsel

Buka Rekonsiliasi BMN, Sekjen Kemenkumham Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Penulis: Hutami Nur Saputri
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Regional Sulawesi diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Pol Andap Budhi Revianto membuka kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Regional Sulawesi.

Kegiatan diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Selasa (14/06/22).

Peserta kegiatan berasal dari kantor wilayah dan seluruh unit pelaksana teknis di bawahnya meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.

Sekjen Kemenkumham berpesan, para Kepala Kanwil beserta jajarannya, memahami siklus dan mekanisme pengelolaan BMN.

“Pahami struktur pengelola barang dan kewenangan Kuasa Pengguna Barang (KPB), dan setiap Kepala Satker adalah KPB,” kata Andap.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen Pol Andap Budhi Revianto membuka kegiatan secara daring. (Kemenkumham Sulsel)

Menurut Andap, KPB wajib melakukan pencatatan, pemeliharaan, dan pengamanan serta mempertanggungjawabkannya kepada Sekjen selaku pejabat berwenang dan bertanggung jawab atas pengelola barang.

Andap menekankan, penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) menjadi keharusan sesuai dengan instruksi presiden.

Seluruh pembelanjaan non PDN wajib mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM selaku pengguna barang.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, rekonsiliasi merupakan kegiatan yang penting untuk melakukan percepatan penetapan status penggunaan barang yang menjadi target kinerja.

Selain itu juga penghapusan BMN rusak berat yang belum dilakukan penghapusan, serta pencatatan pengadaan pada LPSE.

Peserta kegiatan berasal dari kantor wilayah dan seluruh unit pelaksana teknis di bawahnya. (Kemenkumham Sulsel)

Kakanwil berharap, pendampingan yang dilakukan oleh tim biro BMN mampu memberikan gambaran kondisi serta solusi konkrit dalam percepatan penetapan status penggunaan BMN serta penghapusan BMN rusak berat.

“Pengelolaan BMN sudah seharusnya dikelola secara profesional dan modern. Setiap SDM harus berpikir lebih maju dalam menangani aset negara dengan meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah,” ujar Liberti Sitinjak.

Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris mengatakan, strategi penyelesaian permasalahan BMN dilakukan dengan pembahasan penetapan status penggunaan dan penghapusan BMN rusak berat secara regional.

Kedua, dengan bimbingan teknis pengisian/pencatatan E-Tendering, E-Purchasing, Non E-Purchasing/Non E-Tendering dan E-Kontrak pada aplikasi SPSE.

“Outcome kegiatan yang diharapkan, pengelolaan BMN yang tertib dan akuntabel, penyelesaian temuan BPK, pemenuhan target kinerja, dan penyajian validitas realisasi pengadaan barang dan jasa PDN dan Non PDN,” jelas Kabiro BMN.(*)

Berita Terkini