TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam kurun waktu dua hari, tiga terduga pengedar narkoba di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Tiga pelaku narkoba itu diringkus polisi di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama di Jl Andi Noni Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Kamis (9/6/2022) sore.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan pemuda berinisial BS (24).
BS diringkus dengan barang bukti satu saset plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5,82 Gram.
"Selanjutnya terduga pelaku BS di bawa ke kantor untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, Sabtu (11/6/2022) malam.
Pelaku lanjut Kombes Pol Dodi terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," ujarnya.
Keesokan harinya, Jumat (10/6/2022) sore, Tim Narkoba Polda Sulsel kembali melakukan penangkapan di Sidrap.
Tepatnya di Desa Akakae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Pelaku yang ditangkap berinisial RVL (21) dan pelajar SMA berinisial MA (16).
"Barang buktinya, satu saset plastik sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,62 gram," terang Dodi.
Keduanya pun turut digeladang ke Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan ke MA dan RVL, juga dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sama pasalnya, Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009," tuturnya.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita