TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menghadiri Sosialisasi Perolehan Hak Merek dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif Kota Makassar.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar berlangsung di Hotel Golden Tulip Makassar, pada Selasa (7/6/22).
Dalam kesempatan ini, Kakanwil Liberti Sitinjak sebagai narasumber mengajak para pelaku Usaha, Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) di Kota Makassar untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya (KI).
Kakanwil menjelaskan, kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir dan menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
"Produk yang sudah didaftarkan kekayaan intelektualnya, baik secara personal maupun komunal akan memberikan nilai lebih dibandingkan sebelum didaftarkan," jelas Liberti.
Selain itu, kekayaan intelektual yang telah didaftarkan, tentunya memperoleh perlindungan hukum dan dijamin oleh undang-undang sehingga tidak mudah untuk diakui oleh orang atau pemilik lain.
Kekayaan intelektual yang telah didaftarkan oleh pelaku usaha dapat menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi pemiliknya.
Menutup paparannya, Liberti Sitinjak memberi apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Antusias para pelaku usaha sangat luar biasa. Kedepannya, Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Dinas Pariwisata Kota Makassar akan mengakomodir pelaku usaha dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” tutup Kakanwil.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makasar, Muh Roem menyampaikan bahwa Pemkot Makassar secara serius melakukan pendampingan untuk permohonan kekayaan intelektual kepada Kemenkumham.
"Saat ini, kami telah mendata sebanyak 500 UMKM dan menargetkan 100 UMKM untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya tahun ini," ungkap Roem.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kabid Pelayanan Hukum sebagai narasumber, serta 100 peserta dari UMKM dari berbagai sektor.(*)