Kemenkumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Pengelolaan Sampah di Bantaeng

Penulis: Hutami Nur Saputri
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan harmonisasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Bantaeng tentang pengelolaan sampah.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Bantaeng tentang pengelolaan sampah di Aula Kanwil Sulsel, Kamis (02/06/22).

Kegiatan dibuka Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna.

Maemuna menyebut, hal ini wujud komitmen Kabupaten Bantaeng dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas.

Maemuna pun menyampaikan, apresiasi dan ucapan terima kasih Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak atas kehadiran Tim Penyusun Ranperda Pengelolaan Sampah Kabupaten Bantaeng.

"Kanwil Kemenkumham Sulsel mulai Januari 2022 hingga saat ini telah mengharmonisasi 33 ranperda dan telah menerima 6 kali konsultasi," ungkap Maemuna.

Hal ini merupakan wujud komitmen Kabupaten Bantaeng dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang berkualitas. (Kemenkumham Sulsel)

Kasubid FPPHD menjelaskan, pembentukan peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, agar setiap tahapan mengikut sertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

"Kanwil Sulsel sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM RI berperan sebagai pembina hukum sekaligus koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah," jelas Maemuna.

Fungsi strategis Kanwil Kemenkumham dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan dilaksanakan oleh tenaga perancang yang saat ini berjumlah 22 orang.

Pembentukan ranperda ini dilatarbelakangi karena volume sampah saat ini semakin meningkat. (Kemenkumham Sulsel)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng, Nasir Awing mengungkapkan, ranperda ini diajukan DPRD Bantaeng demi kepentingan pemerintah daerah sebagai daerah kota adipura.

"Pembentukan ranperda ini dilatarbelakangi karena volume sampah saat ini semakin meningkat, pembangunan meningkat, dan penduduk juga semakin meningkat," ungkap Nasir Awing.

Menurut Nasir Awing, perlu ada peran Pemda Bantaeng, masyarakat serta stakeholder terkait untuk melakukan pengelolaan kebersihan di Kabupaten Bantaeng.

"Bantaeng adalah salah satu daerah yang menerapkan sistem kebersihan door to door sehingga membutuhkan regulasi yang optimal karena membutuhkan sumber daya manusia dan pengelolaan anggaran yang baik," tutur Nasir.

Kegiatan ini turut dihadiri Kabag Pelaporan dan Keuangan Kabupaten Bantaeng Irwan, Kepala Bagian Hukum Sekda Kabupaten Bantaeng Chaidir Bachri beserta jajaran, dan Para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.(*)

Berita Terkini