Kini Urus Paspor di Imigrasi Parepare Hanya Lima Menit, Jam Pelayanan hingga Pukul 19.00 Malam
"Jadi masyarakat yang mungkin bekerja sampai sore, dapat mengambil pasport sampai jam tersebut," jelas Arief.
Penulis: M Yaumil | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, meresmikan inovasi terbaru di Imigrasi kelas II Parepare.
Kantor Imigrasi berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Acara dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim dan Kepala Kantor Imigrasi kelas II Parepare, Arief Eka Riyanto.
Kakanwil, Liberti mengatakan, pihaknya senantiasa menghadirkan inovasi.
"Kita terus melakukan inovasi demi pelayanan yang maksimal," katanya.
Tujuan, kata Liberti untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
"Kita tampil sebagai wajah pemerintahan yang baik dan bersih," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Parepare, Arief Eka Riyanto menjelaskan peningkatan layanan membuat pembuatan paspor lebih efisien.
"Proses layanan permohonan paspor kita maksimalkan hanya lima menit," katanya.
Jika lebih dari lima menit, kata Arief akan diberikan kompensasi.
Selain itu ada menu layanan Pastuju atau paspor sampai tujuan.
"Layanan memungkinkan kita mengantarkan paspor ke tujuan khusus di Kota Parepare," ujarnya.
Lebih lanjut, jam pelayanan kantor pengambilan paspor ditambah hingga jam 19.00 malam.
"Jadi masyarakat yang mungkin bekerja sampai sore, dapat mengambil pasport sampai jam tersebut," jelas Arief.
Langkah ini bagian dari pelayanan dan integritas imigrasi kelas II Kota Parepare.