TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Plat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi belum diberlakukan di Kabupaten Luwu Utara.
Demikian dikatakan Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu Utara, Ipda Andi Aswan.
Aswan menegaskan, pengendara yang memakai plat seperti itu akan kena tilang jika ditemukan.
"Kita tilang," tegas Aswan, Jumat (20/5/2022).
Menurut dia, sudah banyak kendaraan melintas di jalan raya wilayah Luwu Utara memakai plat seperti itu.
Padahal Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan sampai saat ini belum mengeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) semacam itu.
"Ini belum dilakukan pemberlakuan penggunaan material plat nomor berwarna dasar putih tersebut di wilayah hukum Polda Sulsel termasuk Polres Luwu Utara," paparnya.
Aswan meminta masyarakat yang sudah menggunakan model TNKB seperti itu di kendaraan mereka agar segera mencopotnya.
Karena itu ilegal dan bukan produk Korlantas Polri.
"TNKB adalah bagian dari dokumen negara yang diterbitkan oleh penyelengara negara dan tidak boleh diterbitkan oleh pihak lain," katanya.
"Kami pastikan akan kena tilang jika ditemukan di jalan raya yang menggunakan TNKB seperti itu," pungkasnya.
Penerapan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi rencananya dimulai bulan depan.
"Plat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis," kata Dirregident Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, penerapan Plat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.
Kepolisian akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi dan yang sudah waktunya berganti plat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.
Proses pergantian plat nomor hitam ke putih ditargetkan berlangsung secepatnya.