Tersangka Narkoba Tewas

Polisi yang Diperiksa Propam Terkait Meninggalnya Pemuda Kandea Makassar Bertambah

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam jumpa pers Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Koerniawan. Dokter forensik dr Denny untuk memberikan penjalasan kepada awak media.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jumlah polisi yang diperiksa terkait meninggalnya Muhammad Arfandi Ardiansyah (18) bertambah.

Jika sebelumnya yang diperiksa hanya enam orang, kali ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel memeriksa delapan orang.

Ke delapan orang terperiksa itu merupakan personel Satnarkoba Polrestabes Makassar.

"Sekarang ini kita periksa delapan orang, diantaranya tujuh orang personel dan satu perwiranya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, kepada wartawan Selasa (17/5/2022).

Pemeriksaan itu kata Komang, terkait dengan penyebab kematian Muhammad Arfandi.

Pasalnya setelah ditangkap pelaku (Arfandi) dengan barang bukti 2 gram sabu disebut tiba-tiba mengalami sesak nafas dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Selain itu, pihak keluarga pelaku juga menduga bahwa Arfandi mengalami tindakan kekerasan lantaran mendapati beberapa luka memar.

"Hasil penyelidikan itu masih dikembangkan oleh propam, apa benar seperti. Nanti kita sampaikan lagi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, enam personel Satnarkoba Polrestabes Makassar, masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sulsel.

Ke enamnya diperiksa terkait meninggalnya Muhammad Arfandi Ardiansyah (18) pasca ditangkap, Minggu kemarin.

Pemeriksaan itu terkait prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap Arfandi.

Terlebih ditemukan luka memar atau lebam di beberapa bagian tubuh almarhum.

"Intinya benar apa yang disampaikan Dokpol (ada luka memar)," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat merilis kasus itu di Polrestabes Makassar, Senin (16/5/2022) siang 

"Dan terkait hal itu dari kemarin kami sudah mengamankan enam anggota yang diduga apa yang disampaikan (diduga penganiayaan)," sambungnya.

Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan itu, pihaknya akan memproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kami juga akan melihat bukti-bukti apa yang disampaikan, kalau memang tidak ada ya mau bagaimana," terang Kombes Pol Agoeng Adi.

"Intinya kalau memang nanti ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, kami tangani, kami proses," sebutnya.

Selain itu, lanjut Agoeng, pihak keluarga Arfandi juga telah melaporkan dugaan penganiayaan itu secara resmi.

Sebelumnya, Kombes Pol Agoeng menyebut ada tujuh personel yang dimintai keterangan Propam.

Hanya saja satu diantaranya yang merupakan polwan hanya dijadikan sebagai saksi karena turut berada di lokasi.

Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel belum dapat menyimpulkan penyebab kematian Muhammad Arfandi.

Meski demikian, Tim Dokpol membenarkan adanya luka bekas benda tumpul di beberapa bagian tubuh almarhum.

"Kemarin tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan luar, atas permintaan dari penyidik," kata dokter Forensik Dokpol Biddokkes Polda, dr Denny Matius.

"Fakta-fakta yang ditemukan memang ada luka dari benda tumpul yang ditemukan dibeberapa titik di badan korban," sambungnya.

Namun demikian, perlukaan pada Arfandi belum dapat dijadikan bahan penyebab kematian.

Sebab, untuk mengetahui penyebab pasti kematian seseorang kata dia, harus melalu jalur autopsi.

"Ketika kita berbicara pemeriksaan luar hal yang kita ketahui adalah cuman melihat apa yang ada di luar, ketika ditanya sebabnya memang autopsi adalah sesuatu hal yang kita butuhkan," ujarnya.

Karena permintaan keluarga menolak autopsi, maka tindakan Forensik itu pun belum dilakukan. 

"Namun kemarin kordinasi dari penyidik dan keluarga, tidak mau di autopsi. Jadi kita tidak melakukan autopsi, cuman menegaskan kalau memang ada luka," bebernya.

Berita Terkini