TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Pengelolaan Keuangan Daerah masih terus digenjot hingga Jumat, (13/5/2022).
Terbaru, pihak eksekutif memberikan jawaban dari pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Maros.
Jawaban eksekutif disampaikan Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Haeriah Rahman.
Davied menjelaskan, untuk Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung akan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan.
“Juga mengatasi minimnya penerimaan retribusi di Maros, dan juga membuka potensi pendapatan daerah,” jelasnya.
Selain itu Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung juga sebagai pengganti IMB untuk menghindari hilangnya pendapatan daerah.
“Persetujuan Bangunan Gedung akan memberikan pelayanan ke masyarakat sebagai usaha pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian tata ruang,” jelasnya.
Untuk Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Davied menjalaskan jika Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, sudah harus diganti.
“Makanya perlu diatur kembali, agar pengelolaan keuangan memiliki payung hukum yang jelas,” bebernya.
Hal ini juga dilakukan untuk meningkatkan performa keuangan dan mendukung reformasi.
“Pengelolaan keuangan daerah, akan memprioritaskan sistem pengelolaan transparansi dan dapat diakses oleh masyarakat, dan masyarakat dapat turut mengawasi keuangan daerah,” tutupnya.
Saat rapat paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda, pada Kamis, (12/5/2022), rata-rata fraksi menekankan adanya transparansi pada pengelolaan keuangan daerah.
Ada juga permintaan pembahasan APBD lebih awal, agar perputaran ekonomi bisa lebih cepat.