Remisi Idulfitri

144 Narapidana di Rutan Barru Dapat Remisi Idulfitri, Satu Orang Langsung Bebas

Penulis: Darullah
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan surat keterangan remisi kepada sejumlah narapidana di Rutan Kelas IIB Barru, Sulsel.

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Sebanyak 144 narapidana di Rutan Kelas IIB Barru mendapatkan remisi Idul Fitri 1443. 

Sementara 1 orang napi diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB Barru, Mashuri Alwi kepada TribunBarru.com, Selasa (3/5/2022).

"Terdapat 144 napi di Rutan Barru mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Alwi menjelaskan para napi yang diberi remisi tersebut beragam jumlah harinya. 

Sebanyak 113 orang dapat remisi satu bulan.

31 orang mendapat remisi 15 hari. 

"Jadi napi yang diberi remisi beragam mulai 15 hari sampai 1 bulan," ungkapnya.

Diketahui kapasitas Rutan Barru yaitu 112 orang. 

Namun jumlah penghuni sampai hari ini yaitu Narapidana 180 orang, dan tahanan 41 orang. 

Total warga binaan di Rutan Barru yaitu 221 orang.

Alwi juga menuturkan para napi lain yang tidak diberi remisi harus menjalani sisa pidananya. 

Rata-rata kasus napi yang tidak mendapatkan remisi yaitu kasus narkoba.

"Selebihnya itu masih harus tetap menjalani sisa pidananya," tambahnya.

Rutan Kelas IIB Barru berlokasi di Jl AP Pettarani, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.(*)

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Darullah

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkini