Korupsi Dana BOS

Jaksa Duga Dana BOS SMP Negeri 1 Pinrang Dikorupsi, Kepsek Diperiksa Sebagai Saksi

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SMP Negeri 1 Pinrang

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2020 SMP Negeri 1 Pinrang masih terus menjadi sorotan. 

Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

Perkara kasus tersebut telah dinaikkan ke tingkat bidang pidana khusus. 

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto mengatakan beberapa bulan terakhir ini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam.  

Serta telah melakukan pemeriksaan terhadap guru-guru dan stakeholder lainnya di SMPN 1 Pinrang.

"Kami menemukan ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pengelolaan dana BOS SMPN 1 Pinrang. Perkara tersebut, sudah kami naikkan ke ranah pidana khusus (Pidsus)," Kata Tomy saat dikonfirmasi Minggu (10/4/2022). 

Ia menuturkan, kasus dugaan korupsi dana BOS yang diselidiki pihak intel yakni tahun 2020. 

Namun dalam perkembangan penyelidikan, pihaknya meyakini ada potensi perbuatan melawan hukum lainnya. 

Yakni pada pengelolaan dana BOS di tahun yang lain.

Tomy mengatakan jika penyelidikan di ranah intel dimulai dari penginputan dapodik sehingga bisa mendapatkan dana.

 Lalu diselidiki juga soal penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). 

Kemudian masuk kepada tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban.

"Dari intel sudah selesai. Atas dasar itu, kami naikkan ke Pidsus untuk dilakukan pengembangan. Serta ditelusuri dan diselidiki lebih jauh pengelolaan dana BOS selain tahun 2020," bebernya. 

Untuk hasil temuan, Tomy belum bisa membeberkan lebih jauh. 

"Kami belum bisa sampaikan hasil temuan. Karena hasil dari intel masih tertutup. Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan nantinya," imbuhnya. 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 

Berita Terkini