Pemkab Sidrap

Pemkab Sidrap Naikkan Insentif Pembantu Kolektor Rp 5 Ribu Demi Dongkrak Penerimaan Pajak

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Kamis (31/3/2022).

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menaikkan insentif atau Biaya Operasional Pengedaran (BOP) untuk kolektor dan pembantu kolektor PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Hal itu dikatakan Sekretaris Bapenda Sidrap, Muhammad Subhan, dalam sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Tellu Limpoe, Kamis (31/3/2022).

Subhan menyampaikan, sebagai ujung tombak dalam penagihan PBB, Pemerintah Kabupaten Sidrap memberikan apresiasi berupa kenaikan BOP bagi kolektor maupun pembantu kolektor.

"Jadi ada kenaikan BOP untuk kolektor dan pembantu kolektor. Ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah," bebernya.

Diketahui, insentif pembantu kolektor di Sidrap pada tahun 2021 yakni 3.500 per lembar.

Untuk tahun ini, naik menjadi 5.000/lembar.

"Tahun 2022 kita naikkan menjadi 5.000 per lembar. Selisihnya 1.500 dari tahun kemarin," tuturnya.

Sementara insentif kolektor/lurah juga naik. Dari 1.500 per lembar, kini 1.700 per lembar.

Sosialisasi di Tellu Limpoe itu merupakan hari keempat rangkaian sosialisasi Bapenda Sidrap.

Di hari yang sama, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kecamatan Panca Lautang.

Di dua kecamatan itu, Bapenda Sidrap kembali menyampaikan materi mengenai perubahan tarif PBB-P2 yang disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidrap No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No 4 Tahun 2013 tentang PBB-P2 dan Peraturan Bupati Sidrap Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketetapan minimal PBB-P2.

Bapenda Sidrap juga menyampaikan target dan realisasi PBB-P2 sampai 18 maret 2022 serta persyaratan mutasi/balik nama PBB-P2 dan kemudahan layanan pembayaran PBB-P2

"Sosialisasi juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam pembayaran pajak, khususnya PBB-P2 serta mendengarkan kendala-kendala yang dihadapi pembantu kolektor di lapangan," papar Subhan.

Sementara, Kasubid Pendapatan Asli Daerah, Nur Hidaya Ibas dalam materi sosialisasinya menjelaskan, Perda No 5 tahun 2021 mengatur tarif PBB-P2 dibagi ke dalam empat kelompok.

Tarif PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta ditetapkan sebesar 0,06 persen, sementara NJOP diatas Rp500 juta sampai Rp.2 milyar sebesar 0,08 persen.

Halaman
12

Berita Terkini