Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel Dukung Penerapan SMAP KPPN Makassar II

Deklarasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini sebagai upaya pencegahan penyuapan atau penyimpangan aktivitas dari kementerian dan lembaga.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kemenkumham Sulsel
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sirajuddin saat menghadiri Deklarasi SMAP di Aula KPPN Makassar II. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Makassar II (KPPN Makassar II).

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sirajuddin saat menghadiri deklarasi SMAP di Aula KPPN Makassar II, Kamis (17/03/22).

"Kami mendukung dan siap bekerja sama serta berkolaborasi dalam penerapan sistem ini sebagai langkah mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," ungkap Sirajuddin.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPB) Sulawesi Selatan, Syaiful mengatakan deklarasi SMAP ini sebagai upaya pencegahan penyuapan atau penyimpangan aktivitas dari kementerian dan lembaga.

Penerapan SMAP ISO 37001:2016 pada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Makassar II (KPPN Makassar II).
Penerapan SMAP ISO 37001:2016 pada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Makassar II. (Kemenkumham Sulsel)

"Deklarasi ini juga sebagai momentum bersama membangun dan memperbaiki tata kelola dan pemenuhan konsep layanan terbaik dengan sebaik-baiknya kepada mitra kerja terkhusus KPPN Makassar II," kata Syaiful.

Kepala KPPN Makassar II, Adi Setiawan menyampaikan terima kasih atas sinergitas dari beberapa satker termasuk Kemenkumham yang telah mendukung capaian KPPN Makassar II yakni Predikat WBK dan WBBM.

Kadiv Administrasi hadir di KPPN Makassar didampingi Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Sulsel, Khomaini dan juga dihadiri oleh Instansi Eksternal Mitra KPPN Makassar II. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved