Disdik Makassar

Disdik Makassar Wacanakan PPDB Sekolah Negeri dan Swasta Digabung

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin memaparkan program strategisnya saat rakorsus. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri dan swasta di Makassar akan dilakukan serentak.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan infrastruktur pendukungnya. 

Muhyiddin merencanakan untuk membuat portal PPDB, dimana seluruh sekolah di Makassar sudah terdata dalam portal tersebut.

"PPDB di Makassar bersamaan baik swasta maupun negeri, nanti kami buatkan portal. Setiap zona ada pilihannya," ucap Muhyiddin, Kamis (7/3/2022).

Menurutnya, ini menjadi bagian dari revolusi pendidikan.

Pihaknya telah melakukan verifikasi di beberapa sekolah swasta.

"Sekolah swasta di Makassar ada yang melakukan pendidikan tanpa biaya," tuturnya.

Sehingga ini menjadi salah satu solusi agar semua anak di Makassar bisa sekolah.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, harus dibarengi dengan regulasi.

Draft perwali soal PPDB kata eks Kepala Dinas Sosial ini sedang disiapkan.

Komunikasi dengan yayasan pendidikan se Kota Makassar juga akan dilakukan.

Rencana ini diklaim bisa mengurangi disparitas atau ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta.

"Jika ini berlaku maka tidak ada gap lagi antara sekolah swasta dan negeri," jelasnya.

Lanjut Muhiddin, data pendidikan juga perlu diperbarui.

Sekira 900 sekolah baik PAUD, SD, SMP yang terdaftar di dapodik pendidikan, tetapi yang aktif hanya 600 lebih sekolah.

Inilah salah satu yang mempengaruhi  Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Makassar rendah 

"Ini akan kami perbaiki, kami sudah koordinasi dengan kementerian untuk melakukan perbaikan," katanya.

Terkait kuota PPDB, pihaknya masih melakukan penyesuaian terkait jumlah anak yang akan mengikuti ujian kelulusan SD.

Serta mendata anak usia sekolah yang akan masuk SD.

Diketahui, pada PPDB 2021 lalu, kuota SD untuk jalur zonasi sebesar 75 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas yakni 5 persen.

Sedangkan di tingkat SMP, jalur zonasi sebesar 70 persen, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas, dan 5 persen jalur prestasi. (*)


Berita Terkini