TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bandara Sultan Hasanuddin masih mewajibkan penumpang melampirkan hasil tes PCR dan antigen, Selasa (8/3/2022).
Meski aturan baru pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Asalkan pelaku perjalanan telah melakukan vaksin dosis kedua atau lengkap.
Baca juga: Bandara Sultan Hasanuddin Berlakukan Penerbangan Tanpa Tes PCR dan Antigen
Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Kini Juga Bisa Bebas Nonton Kompetisi Olahraga, Ini Syaratnya
Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin PT Angkasa Pura I, Iwan Risdianto mengatakan, PT Angkasa Pura akan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah.
Salah satunya meniadakan PCR dan Antigen untuk pelaku perjalanan.
Untuk memberlakukan aturan tersebut di Bandara, pihaknya masih menunggu surat edaran Kementerian dan Lembaga terkait.
Juga Angkasa Pura masih menunggu surat edaran satgas covid-19.
"Aturan itu belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada senin kemarin (7/3),"ujarnya.
Sehingga pihaknya masih mewajibkan persyaratan wajib PCR bagi penumpang pesawat yang baru vaksin pertama dan ant gen bagi penumpang yang sudah vaksin kedua.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19.
"Sekarang kita msih menjalankan aturan yang berlaku. Kami masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021. Kita masih menggunakan surat edaran tersebut untuk pelaku perjalanan udara," ujarnya.
Pihak Angkasa Pura I akan melakukan penyesuaian secepatnya.
Setelah Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada.
"Jika pengumumannya dilakukan hari ini, maka per jam 12 malam sebentar, sudah akan kami terapkan di Bandara ini" ujarnya.
Dia berharap, penetapan aturan baru ini bisa secepatnya dilakukan.