Alasan Hakim Agung Sunat Vonis Edhy Prabowo dari 9 Tahun Jadi 5 Tahun, Katanya Kerjanya Bagus

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukuman penjara Edhy Prabowo dikurangi MA dari 9 tahun menjadi 5 tahun saja. pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

TRIBUN-TIMUR.COM -  Kabar terbaru mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hukuman penjaranya dikurangan jadi 5 tahun pada tingkat kasasi.

Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman kader Gerindra itu dari 9 tahun menjadi 5 tahun atas perkara suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Alasan hakim karena Edhy Prabowo dinilai masih punya kebaikan.

Edhy Prabowo sebelumnya dihukum 5 tahun penjara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia lalu mengajukan banding ke Pengadikan Tinggi Jakarta.

Bukannya diturunkan malah ditambah jadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy Prabowo) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan pada Kamis (11/11/2021).

Edhy kemudian kembali melakukan kasasi ke tingkap MA.

Hasilnya MA menurunkan hukuman Edhy Prabowo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta," bunyi petikan putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022).

Lebih kecil dari tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS.

Tak hanya mengurangi pidana kurungan, MA turut mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu dari 3 tahun menjadi 2 tahun.

Hukuman tersebut dihitung setelah Edhy Prabowo menjalani masa kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim beralasan bahwa pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.

Menurut hakim, Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.

"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut.

Putusan kasasi dibacakan pada Senin (7/3/2022).

Susunan hakimnya antara lain Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Hakim Agung Sofyan Sitompul yang kurangi masa tahanan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun (ikahi.or.id)

Pada vonis di pengadilan tinggi Jakarta, alasan hakim memberatkan vonis yakni Edhy Prabowo dianggap tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.

Edhy juga dinilai menciderai kepercayaan masyarakat lantaran telah berperilaku koruptif.

Uang hasil suap yang diterima Edhy juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy.

Hal yang meringankan yakni Edhy dianggap berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang hasil suap, dan asetnya telah disita untuk pemulihan hasil korupsi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Hukuman untuk eks Menteri Perikanan Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun dari Sebelumnya 9

Berita Terkini