TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan mempersilahkan tim kuasa hukum tersangka rudapaksa anak di bawah umur AKBP M, untuk melapor balik.
Rencana laporan balik itu terkait adanya dugaan human trafficking dan pemerasan oleh pihak keluarga korban AI alias IS (13).
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di Ditlantas Polda Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (8/3/2022) siang.
"Silahkan, kita tetap melayani laporan-laporan atau pengaduan-pengaduan dari masyarakat," kata Kombes Pol Komang Suartana.
Namun demikian, pihaknya mengaku belum menemukan adanya unsur dugaan human trafficking ataupun pemerasan dalam kasus itu.
"Kita belum bisa memastikan apakah ada unsur-unsur yang mengarah ke sana (human trafficking dan pemerasan). Tapi untuk sementara belum ada unsur yang mengarah ke sana," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim pendamping hukum tersangka rudapaksa anak di bawah umur, AKBP M, bakal melapor balik ke Polda Sulsel.
Hal itu diungkapkan, Ketua MPW YLBH & GAN LMRRI Sulsel, Erwin Mahmud SH, ditemui di salah satu cafe Jl Anggrek, Makassar, Senin (7/3/2022) malam.
Laporan itu ditujukan ke keluarga IS, siswi SMP Kabupaten Gowa yang menjadi terduga korban rudapaksa AKBP M.
Erwin Mahmud mengatakan, sebelum kasus dugaan rudapaksa AKBP M mencuat, terdapat dugaan tindak pidana yang diperbuat keluarga IS.
"Kami temukan adanya dugaan-dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh salah satu atau ada beberapa orang keluarga korban atau keluarga pelapor," kata Erwin Mahmud.
Tindak pidana itu, kata dia, meliputi dugaan human trafficking, pemerasan, pemberian keterangan palsu hingga pencemaran nama baik.
"Dugaan yang kami maksud dalam hal ini adalah pemerasan, menempatkan keterangan palsu, pencemaran nama baik," ujar Erwin Mahmud.
"Dan terlebih lagi kami sangat khawatir apabila ini memang unsur dugaan (human) trafficking sangat jelas," sambungnya.
Dugaan tindak pidana human trafficking itu kata dia, berdasarkan adanya upaya yang dilakukan calon terlapor.
"Upaya-upaya dari calon terlapor yang memang menemui klien kami (AKBP M), dengan cara bujuk rayu, dengan cara bagaimana klien kami ini terjerumus," beber Erwin.
Sementara untuk unsur pemerasan terhadap AKBP M, lanjut Erwin dikuatkan dengan adanya pemberian sejumlah uang.
"Dugaan pemerasannya itu sangat jelas, bukti-bukti yang kita dapatkan itu salah satunya bukti transfer," tuturnya.
Permintaan sejumlah uang itu, kata dia bervariasi, mulai dari kisaran Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah.
Pihaknya pun mengaku bakal segara melaporkan dugaan tindak pidana itu dalam pekan ini.
Sekedar diketahui, Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP M ditetapkan tersangka, dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap siswi SMP berinisal AI alias IS (13).
Penetapan tersangka AKBP M itu setelah Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel melakukan gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan gelar perkara tersangka yang digelar secara eksternal, kita sepakat untuk menaikkan status (AKBP M) dari saksi menjadi tersangka," kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho ditemui tribun, Jumat (4/3/2022) sore.
Gelar perkara pertama yang dilangsungkan itu, lanjut Kombes Pol Onny, dihadiri oleh pihak Irwasda, Propam dan Bidang Hukum (Bidkum).
Dalam penetapan tersangka itu, AKBP M dijerat dengan pasal 82 Undang-undang No 22 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Di dalam pasal 82 itu, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tegas Kombes Pol Onny.
Setelah penetapan tersangka itu, lanjut dia, pihaknya pun akan melakukan penahan terhadap AKBP M, untuk proses hukum selanjutnya.
Dugaan rudapaksa terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial AI alias IS (13), dialami saat ia menjadi Asisten Rumah Tahanan (ART).
Ia diangkat menjadi ART terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.
"Korban (IS) ini awal mulanya ditawari pekerjaan sebagai ART di rumah terduga pelaku," kata pengacara IS, Amiruddin.
IS lanjut Amiruddin, ditawari oleh seseorang lalu dipertemukan dengan AKBP M.
Dan dari situlah, IS disepakati untuk menjadi ART di rumah kedua AKBP M itu.
"Setelah korban dipertemukan oleh orang yang mengajak ini dengan terduga pelaku, barulah terjadi percobaan pelecehan seksual," ujarnya.
Dalam percobaan itu, kata Amiruddin, dugaan pelecehan seksual itu gagal karena IS menolak.
Namun, penolakan IS itu lanjut Amiruddin, tidak mengurungkan dugaan niat bejat AKBP M.
"Setelah bukan 10 (Oktober) barulah percobaan ke dua kalinya, yang mana anak ini diiming-imingi dan dijanji macam-macam, sehingga anak ini (IS) pasrah mengikuti keinginan (terduga) pelaku (AKBP M)," ungkapnya.
Untuk jumlah dugaan tindak asusila atau persetubuhan anak di bawah umur itu, kata Amiruddin, IS sudah tidak mengingat persisnya.
"Untuk jumlahnya korban sudah tidak ingat. Terakhir itu, tepatnya malam Sabtu tanggal 25 Februari (2022)," tutur Amiruddin.
Sekedar diketahui, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, telah mencopot AKBP M.
M dicopot dari jabatannya yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.