TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah RI memperbarui kebijakan dalam penanganan Pandemi Covid-19.
Masyarakat yang telah melakukan vaksinasi lengkap, kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan domestik.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut B Panjaitan, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin(7/3).
Dengan kebijakan tersebut, maka penumpang pesawat, kapal laut, dan transportasi darat dengan tujuan domestik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19.
Baca juga: Meski Naik Pesawat Tak Perlu Lagi PCR & Antigen, Epidemiolog Unhas Tetap Tekankan Patuh Prokes
Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Terpapar Covid-19 Setelah Dampingi Jokowi, Istana Bocorkan Kondisi Presiden
Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Luhut mengatakan, berdasarkan data yang dievaluasi pemerintah, tren kasus harian Covid-19 nasional menurun sangat signifikan.
Turunnya kasus harian dibarengi dengan turunnya jumlah rawat inap dan tingkat kematian.
"Secara khusus perlu kami informasikan bahwa kondisi tren penurunan kasus konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali bahkan tingkat rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa-Bali juga telah menurun terkecuali DIY, namun DIY, kami perkirakan akan turun dalam beberapa hari ke depan ini," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Luhut, juga menyetujui uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Bali pada 7 Maret 2022.
"Kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan tanpa karantina dan dalam ratas hari ini, presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret. Saya ulangi, sejak 7 Maret 2022 di provinsi Bali," kata Luhut.
PPLN dapat tidak mengikuti karantina dengan syarat menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Selain itu, PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster. PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
Setelah keluar hasil negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
"PPLN kembali lakukan PCR tes di hari ketiga di hotel masing-masing, PPLN telah atau tetap memiliki asuransi kesehatan yang menjamin covid-19 sesuai ketentuan," katanya.
Luhut menambahkan, event internasional di Bali selama masa uji coba tanpa karantina harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
Selain itu, akan ada pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi di setiap tempat, akselerasi vaksin booster di Bali capai 30 persen dalam satu minggu ke depan.
"Jika uji coba ini berhasil maka akan berlaku pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1
April 2022 atau lebih cepat dari 1 April," pungkasnya.
Bandara Hasanuddin
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto, mengatakan belum menerima surat edaran terkait hal tersebut.
"Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari pemerintah," ujarnya saat dihubungi Tribun Timur, Senin malam.
Hingga surat edaran keluar, kata Iwan, pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar masih memberlakukan persyaratan terbang yang lama.
Aturan penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang masih diberlakukan hingga saat ini, pelaku perjalanan yang hendak terbang dari dan menuju Jawa dan Bali yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil tes PCR negatif 3x24 jam.
Sementara pelaku perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali yang telah melakukan vaksin dosis kedua atau lengkap, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen negatif 1x24 jam.
Bagi pelaku perjalanan dari dan menuju wilayah luar Jawa dan Bali, yang telah melakukan vaksin minimal dosis pertama, bisa melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam.
“Jadi, kebijakan baru ini belum berlaku di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin,” ujar Iwan.
Kebijakan baru ini disambut baik oleh masyarakat Makassar karena bisa lebih meringankan biaya perjalanan.
Salah satu pengguna jasa transportasi udara, Alfiah Syariah, mengatakan dihapusnya syarat tes antigen maupun PCR bisa menarik animo masyarakat untuk kembali menggunakan moda transportasi udara.
"Sebelumnya kan kalau mau terbang harus PCR dan harganya cukup mahal. Hal itu tentunya menjadi tambahan beban biaya perjalanan kita," katanya.
Selengkapnya, silakan baca Harian Tribun Timur edisi Selasa (8/3/2022)