TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kini tak perlu repot lagi dalam melakukan perjalanan.
Pasalnya, pemerintah memperbaharui kebijakan di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19.
Masyarakat yang telah vaksin lengkap tak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan udara di rute domestik.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dikutip dari Tribunnews.com.
Kebijakan tersebut kata Luhut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Nantinya akan ada surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Ridwan Aminuddin menilai kebijakan tersebut diambil berdasarkan kajian keparahan pandemi.
“Kebijakan itu tentu berdasarkan kajian tingkat keparahan pandemi Covid-19,” kata Prof Ridwan saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (7/3/2022) malam.
Kajian tersebut, lanjut Prof Ridwan, diambil dengan menggunakan parameter epidemiologi, surveilans, ketahanan layanan, dan cakupan vaksin.
Menurutnya, kebijakan akan menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 masing-masing daerah.
“Menyesuaikan masing-masing daerah sesuai level Pembatasan Permberlakuan Kegitan Masyarakat (PPKM),” tutur Prof Ridwan.
Kendati demikian, Prof Ridwan mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
“Tentu juga pelaku perjalanan tetap harus disiplin Prokes,” tegasnya.