TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah melahirkan, ada tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk mengubur plasenta atau ari-ari bayi.
Plasenta atau ari-ari berfungsi untuk mengalirkan oksigen dan nutrisi yang dibutuhkan oleh janin.
Selain itu, ari-ari ini juga dibutuhkan untuk membuang kotoran janin, mengeluarkan hormon, dan melindungi janin dari ancaman infeksi.
Baca juga: Kerap Jadi Perdebatan, Buya Yahya Jelaskan Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam
Baca juga: Jam Berapa Waktu Batas Sholat Subuh, Kalau Bangun Pukul 6 Pagi Apa Masih Bisa? Ini Penjelasan UAS
Menurut kepercayaan yang diwariskan turun temurun, ari-ari dianggap sebagai kembaran si bayi yang menemaninya selama ini di dalam janin.
Lantas bagaimana hukum mengubur ari-ari bayi dalam Islam?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum dan cara mengubur ari-ari bayi dalam Islam dilansir melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
"Bagaimana tuntunan Nabi tentang tata cara menguburkan placenta bayi yang baru lahir kalo dalam bahasa Jawa ari-ari? Karena di daerah saya placenta dikubur, kemudian di atasnya dinyalakan lampu, bagaimana hukumnya?," tanya seorang jemaah.
"Ari-ari tidak lain adalah sesuatu kotoran yang keluar dari perut seperti halnya darah, yang mulia hanya bayinya saja.
Cuma gara-gara menurut wong Jowo namanya diangkat menjadi batur bayi sehingga orang pada ketakutan," jelas Buya Yahya.
"Sehingga harus dirawat, dikasih lampu dan dikasih segala macem," tambahnya.
"Ndak perlu seperti itu, itu adalah kotor, harus segera dibuang di tempat yang aman yang sekiranya tidak dimakan sama kucing nanti," kata Buya Yahya.
"Kalau pun dimakan kucing ya nggak apa-apa, cuman ya jijiklaj kucingnya makan ari-ari. Namanya menjadi batur bayi memang menemani bayi selama di dalam perut, dara juga batur bayi kok," terangnya.
Lantas, Buya Yahya pun memberikan arahan untuk mengubur ari-ari bayi seperti mengubur hal yang biasa.
"Jadi dikubur biasa saja, nggak usah dikasih lampu, apalagi lampunya nanti 150 watt kan gede banget, ngabisin listrik nanti, biasa saja, dikubur yang dalem ditanem," jelas Buya Yahya.
Baca juga: Mimpi Bertemu dengan Orang yang Sudah Meninggal, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Artinya
Baca juga: Sujud Sahwi Sebelum atau Sesudah Salam? Simak Tata Cara dan Bacaannya
"Ada kebiasaan di masyarakat sampai kadang-kadang dijebol rumahnya dari bagus jadi jelek karena dibuatkan lampu, jadi dikubur biasa aja," terangnya.
"Yang perlu dirawat itu siapa? bayinya sama ibunya, yang rapi, yang bersih," lanjutnya.
"Nggak, nggak ada, nggak usah aneh-aneh, nggak usah bingung, nggak usah dikasih lampu atau macem-macem apalagi dikasih kurungan," tegas Buya Yahya.
Lantas, bagaimana hukumnya bagi yang melakukan?
"Ya asal tidak punya keyakinan apa-apa sama saja orang yang ngubur kucing tadi, kucing dikubur rapi-rapi, asalkan tidak punya keyakinan yang lain," tambahnya.
"Tidak dosa, hanya saja rumahnya jadi rusak itu nanti, depan pintu dijebol, keramik yang bagus dijebol," lanjutnya.
"Ada tapi itu biasa ya, tapi kalau Anda melihat orang semacam itu jangan anda mudah ingkar, barangnya sudah dijebol juga. Kalau seandainya kita melihat waktu baru melahirkan kita kasih nasehat, kalau sudah dijebol rumahnya sudahlah," terangnya.
"Wong nggak sampai syirik kok dan bukan juga sebua dosa jika tidak punya keyakinan, hanya menganggap ini dimuliakan karena nemenin bayi namanya juga batur bayi," ujarnya.
Cara Mengubur Ari-ari Bayi dalam Islam
"Bagaimana cara yang syariat untuk memperlakukan ari-ari yang baru lahir?" tanya seorang jemaah.
"Ari-ari dalam bahasa Jawa namanya batur bayi, karena batur bayi kadang-kadang orang memuliakannya kayak bayi beneran," ungkap Buya Yahya.
"Dia adalah sesuatu yang keluar dari rahim perempuan, artinya arus kita jaga dengan berlebihan," imbuhnya.
Baca juga: Keistimewaan Membaca Surat Al Kahfi Setiap Malam Jumat dan Hari Jumat, Penjelasan Hadist-hadistnya
Baca juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Sudah Bayar Utang Puasa? Simak Bacaan Niat Puasa Qadha
Akan tetapi ari-ari bayi ini tetap dianjurkan untuk dikuburkan supaya tidak tampak menjijikkan.
"Tapi saat dikubur biasa saja, dikubur di tempat yang rapi di tempat yang sekiranya tidak dibongkar oleh hewan," kata Buya Yahya.
"Ada yang dikasih lampu dan sebagainya biasa itu adat dan kebiasaan, dikasih lampu boleh, tidak pun boleh, yang penting tidak boleh berkeyakinan," tambahnya.
"Bahkan kadang-kadang sampai merusak sesuatu, dikubur di mana saja, tidak harus kubur di dalam rumah, yang terhormat adalah bayinya," jelasnya.
Dalam hal ini Buya Yahya mengaitkan dengan niatnya yang dinamakan tafa'ul.
"Saya kubur kubur yang baik, semoga anakku baik itu sah-sah aja yang penting tidak berkeyakinan kalau tidak dikubur di rumah nanti begini.
Kalau nggak dikasih lampu nanti anaknya begini, nggak ada itu semua.
Jadi biasa dikubur selesai," tambahnya.
Buya Yahya juga mengarahkan tidak usah dicuci bersih dan menegaskan jika bayinyalah yang perlu dirawat.
"Ada dedeknya, kenalkan dengan Allah," tambahnya.
Lantas, bagaimana jika ari-ari itu tidak dikubur misalnya tidak ada yang mengurusnya?
"Tidak apa-apa, mungkin dimakan kucing, ndak usah pusing urusan begitu," tukasnya.(*)