TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengusaha alat kesehatan berinisial FA (48) terancam hukuman lima tahun penjara.
Ia ditetapkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia ditetapkan tersangka KDRT akibat menganiaya istrinya berinisal SZ (36).
"Pasal yang disangkakan, pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
Baca juga: Motif Pengusaha Alkes di Makassar Nekat Pukuli Istri dan Anaknya
Baca juga: Breaking News: Kasus KDRT Mandek Gegara Terlapor Keluarga Polisi, Kapolrestabes: Kami Profesional
Hal itu diungkapkan Kombes Pol Komang saat merilis kasus itu bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan Kasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (24/2/2022) sore.
Rupanya, motif penganiayaan atau kekerasa itu hanya didasari persoalan SZ yang menolak makan saat diminta sang suami untuk bersantap.
"Tersangka emosi karena korban (SZ) disuruh makan namun korban tidak mau makan karena sudah makan di rumah temannya," ungkap Komang.
Begitu juga dengan anak keduanya AFF, yang dipukuli FA menggunakan mainan plastik.
FA kata Komang, tidak berhenti menangis saat dicubit kakaknya.
"Begitupula tersangka emosi karena anak keduanya tidak berhenti menangis akibat korban (AFF) dicubit kakaknya," ujar Komang.
Akibat penganiayaan yang dilakukan FA (48) dalam rumah tangganya, sang istri SZ (36) mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Komang menjelaskan, aksi kekerasan itu berlangsung di rumah FA dan istrinya SZ di Komplek Keuangan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu 19 Januari 2022.
"Tersangka Fauzan Amansyah, dengan cara menggunakan tangan kanannya meninju bagian dahi dan lengan sebelah kanan korban (SZ)," kata Kombes Pol Komang.
Tidak hanya sang istri SZ, FA yang gelap mata rupanya juga menganiaya anaknya AFF.
"Kemudian tersangka kembali memukul bagian betis sebelah kanan korban (AFF) dengan menggunakan batang plastik mainan milik korban," ujarnya.