Kasus KDRT di Makassar

Motif Pengusaha Alkes di Makassar Nekat Pukuli Istri dan Anaknya

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FA Tersangka kasus KDRT saat dihadirkan dalam press release di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (24/2/2/2022) sore

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Motif pengusaha Alat Kesehatan (Alkes) FA (48), tega menganiaya istrinya SZ (36) terungkap di aula Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (24/2/2022) sore.

Rupanya hanya persoalan SZ menolak makan saat diminta sang suami untuk bersantap.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

Baca juga: Sungguh Tega! Tak Hanya Pukuli Istri, Tersangka KDRT di Makassar Juga Pukuli Anaknya Pakai Mainan

Baca juga: Breaking News: Kasus KDRT Mandek Gegara Terlapor Keluarga Polisi, Kapolrestabes: Kami Profesional

"Tersangka emosi karena korban (SZ) disuruh makan, namun korban tidak mau makan karena sudah makan di rumah temannya," ungkap Kombes Pol Komang Suartana didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Begitu juga dengan anak keduanya AFF, yang dipukuli FA menggunakan mainan plastik.

FA kata Komang, tidak berhenti menangis saat dicubit kakaknya.

"Begitupula tersangka emosi karena anak keduanya tidak berhenti menangis akibat korban (AFF) dicubit kakaknya," ujar Komang.

Akibat penganiayaan yang dilakukan FA (48) dalam rumah tangganya, sang istri SZ (36) mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Komang menjelaskan, aksi kekerasan itu berlangsung di rumah FA dan istrinya SZ di Komplek Keuangan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu 19 Januari 2022.

"Tersangka Fauzan Amansyah, dengan cara menggunakan tangan kanannya meninju bagian dahi dan lengan sebelah kanan korban (SZ)," kata Kombes Pol Komang Suartana didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Tidak hanya sang istri SZ, FA yang gelap mata rupanya juga menganiaya anaknya AFF.

"Kemudian tersangka kembali memukul bagian betis sebelah kanan korban (AFF) dengan menggunakan batang plastik mainan milik korban," ujarnya.

Akibat pemukulan itu, lanjut Komang, SZ mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

"Sehingga mengakibatkan korban (SC) mengalami luka memar, nyeri dan bengkak pada bagian dahi dan lengan sebelah kanannya," ungkap Komang.

Polisi pun menetapkan pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar itu, FA sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SZ.

Halaman
123

Berita Terkini