TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menyerahkan bantuan sembako ke warga Kodingareng, Sabtu (12/2/2022).
Wakil Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan itu mengirim sembako melalui tim Rudal akronim namanya.
Terlihat, tim dari Founder Yayasan Anak Rakyat Indonesia itu, menyebrang dari Dermaga Kayu Bangkoa menuju Pulau Kodingareng, Sangkarrang, menggunakan speed Boat.
Adapun bantuan diserahkan Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan itu berupa paket sembako.
Masyarakat Pulau Kodingareng pun sangat antusias dan bahagia saat tim RL mendatangi warga dari rumah ke rumah untuk memberi paket sembako.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo melakukan sosialisasi Perda Makassar nomor 07 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Makassar, Sabtu (12/2/2022).
Sosialisasi perda tersebut menghadirkan dua narasumber di antaranya, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur, dan Abd Gaffur I yang merupakan Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar.
Pada kesempatan itu, RL mengatakan dengan hadirnya Perda itu masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar.
Khususnya masyarakat kurang mampu yang kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.
"Apa lagi masyarakat Makassar bagian utara, pasti sangat membutuhkan bantuan hukum karena kerap terjadi perang kelompok," ungkap Politisi Partai Nasdem itu.
Kabag Hukum Pemkot Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah kota.
Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.
Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
"Jadi syarat-syarat di atas harus dipenuhi agar kami di pemkot bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat," ungkapnya.
Senada dengan Ketua DPRD Makassar, Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Makassar, Abd Gaffur mengaku Pemerintah Kota Makassar memliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.(*)