TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di sepanjang Jl Abdullah Dg Sirua.
Penertiban dilakukan mulai pukul 7.30 sampai 10.00 WITA.
Dilakukan di dua kecamatan, Panakkukang dan Manggala atau di sepanjang Jl Abdesir hingga Tello.
Sekretaris Satpol PP Makassar, Arya Purnabawa mengatakan, penertiban ini berdasarkan permintaan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
"Lapak ada di kecamatan Panakkukang. Ini baru tahap pertama. Tahap kedua kami akan melakukan penertiban hari Selasa, (15/2/2022)," ucap Arya kepada Tribun Timur, Jumat (11/2/2022).
Sebelum penertiban tahap kedua, PDM akan akan melakukan sosialisasi kepada PKL bersangkutan.
Diketahui, tempat berdagang para PKL tersebut berada di area sumber air baku PDAM.
Untuk memastikan air bersih masyarakat aman dari gangguan, maka perlu untuk mensterilkan wilayah tersebut.
"Insyaallah kita lakukan ini dengan baik. Bersama-sama semua pihak. Memastikan air kita itu aman. Tidak boleh menjadi pembuangan sampah dan lain-lain," tuturnya.
Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan, dari penertiban tersebut sebanyak 32 lapak yang ditertibkan.
18 lapak di Kecamatan Panakkukang dan 14 lapak di Manggala.
Pihaknya telah menurunkan 130 personel untuk mengawal proses penertiban ini.
Kedepan, pihak kecamatan diminta lebih intens lagi dalam mengawasi area-area tersebut.
Usai penertiban , terlihat masih ada warga yang berani berjualan di wilayah tersebut.
Padahal, di sepanjang jalan tersebut, PDAM telah memasang spanduk larangan berjualan di area itu. (*)