Empat Pengedar Narkotika Diamankan Polres Bone, Pelaku Pernah Transasksi di Sidrap

Penulis: Kasdar Kasau
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Ardiansyah

TRIBUNBONE.COM, TANTE RIATTANG TIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan empat pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bone oleh Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah, S.I.K, Rabu (9/2/2022).

Pertama pada 2 Februari, dilakukan penangkapan terhadap pelaku IF (40) di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. 

Pelaku tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu yang diperoleh dari SA (50) di Kabupaten Sidrap sebanyak 20 gram seharga Rp22 juta. 

Kasus kedua pada pada 8 Februari, tersangka YT (35) dan SP (41) tertangkap tangan menyediakan narkotika golongan I di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

"Berdasarkan laporan masyarakat disana ada peredaran narkotika yang sudah berlangsung cukup lama," katanya.

Lanjutnya, tim melakukan monitoring dan akhirnya tim menemukan barang bukti di lapangan.

"Barang bukti dengan berat sekira 23 gram," ungkapnya.

Kemudian pelaku kedua diamankan tanggal 8-2-2022 sekira pukul 11.45 WITA.

Ini adalah jaringan dari Jeneponto, tapi barangnya di ambil di Kabupaten Bone.

"Artinya di Bone ini memang ada pemasok yang besar karena barangnya ada di Bone," terang Ardiansyah.

Dari kedua lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 53 gram.

Selanjutnya pelaku akan dijerat pasal 114 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika no.35 tahun 2009.

"Ancaman Hukuman 6 tahun paling tinggi 20 tahun dan denda maksimal Rp13 miliar," jelasnya. (*)

Laporan Kontributor TribunBone.com - Kasdar

Berita Terkini