Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Bawa Kabur Anak di bawah Umur Hingga Hamil, Pria Asal Kolaka Utara Diciduk Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria YO ditangkap lantaran dilaporkan membawa kabur gadis berusia 15 tahun.

TRIBUN-LUTRA.COM, MASAMBA - Seorang pria asal Kolaka Utara diringkus personel Polres Luwu Utara 

Pria berinisial YO (22) tersebut ditangkap lantaran dilaporkan membawa kabur gadis berusia 15 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani, mengatakan, YO membawa kabur anak dibawa umur CR.

Merupakan Warga Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Selama pergi bersama, YO dan CR beberapa kali berhubungan badan.

Mengakibatkan CR berbadan dua.

"Orang tua korban tidak terima anaknya dibawa kabur hingga hamil dan melaporkan pelaku ke SKPT Polres Luwu Utara," kata Yuliani, Kamis (3/2/2022).

Yuliani menuturkan, YO diringkus atas dasar Laporan Polisi Nomor: LPB/40/1/2022/SPKT ResLutra pada tanggal 27 Januari 2022. 

"Pelaku sudah diamankan dan ditahan di kantor," katanya.

Yuliani melanjutkan, terduga pelaku membawa korban ke rumah keluarganya di Lamasi, Luwu.

Tanpa sepengetahuan dari orang tua korban atau CR.

"Ini sudah yang ketiga kalinya pelaku membawa kabur korban," bebernya.

Dalam menggauli CR, YO tidak melakukan paksaan.

Lantaran pelaku dan korban merasa suka sama suka.

"Mereka hubungan badan atas dasar sayang dan YO membujuk CR," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Yuliani. (*)

Berita Terkini