Profil Ardian Noervianto Ex Dirjen Tersangka KPK, Jejak Digital dengan Prof Nurdin Abdullah, Kerjaan

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ardian Noervianto dan Nurdin Abdullah

TRIBUN-TIMUR.COM - Satu lagi kabar pejabat korupsi jadi sorotan. Ternyata pekerjaan masa lalunya ikut menaik perhatian.

Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Dirjen Keuda Kemendagri). 

Cek biodata, profil dan Fakta-fakta mantan Dirjen Mochamad Ardian Noervianto, jejak digitalnya dengan tersangka korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah disorot.

Diberitakan Ardian Ardian Noervianto ditetapkan sebagai tersangka perkara suap soal pengakuan dana proyek pemerintahan Jokowi, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ternyata usut punya usut, sebelum jadi pejabat negara, namanya tercatat sebagai tenaga pengajar di beberapa universitas. 

Ardian tercatat pernah jadi dosen terbang (tidak tetap) di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara dan Sekolah Tinggi Ilmu Adiministrasi Mandala Indonesia. 

Kala itu, Ardian mengajar otonomi pemerintah daerah.

Informasi yang sebelumnya dihimpun, Kemendagri copot Ardian pada Juni 2021 lalu.

Pasalnya namanya disebut-sebut dalam sidang pernah dapat imbalan pengurusan proyek di sidang kasus Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. 

Tersangka Suap

Paling baru, Ardian jadi tersangka perkara suap soal pengajuan dana PEN bersama Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. 

Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, cek nama-namanya: 

Pertama Andi Merya Nur (AMN) Bupati Kolaka Timur Periode 2021-2026.

List nama kedua yakni M Syukur Akbar selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Sultra. 

Namanya ada dalam list ketiga. 

Selanjutnya dijelaskan, penangkapan Ardian merupakan pengembangan dari OTT Andi Merya Nur. 

Andi Merya dijerat kasus dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencaaan untuk membangun 100 rumah dari anggaran Pemkab Kolaka Timur 2021. 

Andi Merya saat itu ditangkap bersama Kepala BPBD Anzarullah. Dia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 25 Januari 2022.

Kini dia dijerat perkara baru di KPK.

Berita Terkini