TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kasus narkotika jenis sabu masih kerap ditemukan di wilayah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasus seperti ini tidak hanya ditemukan di wilayah perkotaan, tetapi juga di pedesaan bahkan pedalaman.
Teranyar, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara meringkus dua pria dan satu wanita.
Mereka ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam kasus panyalahgunaan sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan, tiga orang ditangkap merupakan warga Kecamatan Tanalili.
Yakni FI (21) dan MA (20) asal Desa Bungadidi serta perempuan RI (19) asal Desa Rampoang.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga.
Laporan tersebut soal seorang wanita menguasai sabu.
Wanita itu tengah berada di salah satu penginapan di Tanalili.
Kemudian polisi mendatangi penginapan dan menemukan RI.
Setelah penangkapan itu, dilakukan pengembangan.
Baca juga: Miris! Oknum Polisi Pengedar Sabu di Luwu Jabat Kanit Reskrim Polsek Belopa, Warga: Sudah Biasa
"Kemudian kita amankan FI bersama MA di rumah neneknya," kata Rodo, Kamis (20/1/2022).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti.
Bukti berupa satu plastik bening berisi sabu yang ditemukan dalam bungkus rokok seberat 0,41 gram.
Barang bukti lain adalah tiga unit handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya. (*)