Polisi Ditangkap Edarkan Sabu

Polisi Edarkan Narkotika di Luwu, 55 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Menjadi Barang Bukti

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi 10012022

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika oleh personel Polres Luwu.

Barang bukti tersebut antara lain adalah dua bungkusan plastik.

Berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.

Kemudian ada 34 butir pil ekstasi warna merah atau inex.

Juga ada satu buah dos paket pengiriman, dua lembar kertas aluminium foil.

Satu buah dos pasta gigi, sembilan lembar pembungkus permen.

19 biji permen, dua unit handphone, dan satu sepeda motor warna hitam.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Luwu.

Bersama dengan barang bukti tersebut diatas.

Diberitakan sebelumnya, satu perwira di jajaran Polres Luwu, Sulsel, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Perwira tersebut diketahui berinisial IS (37).

Dia ditangkap bersama satu rekannya SA (46), Sabtu (15/1/2022).

Meskipun penangkapan dilakukan akhir pekan kemarin, kasus ini baru muncul ke publik.

Setelah bagian Humas Polda Sulsel merilisnya.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, membenarkan penangkapan tersebut.

Hanya saja, ia tidak menyebutkan nama pelaku.

"Itu benar," singkat Agus saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Sementara itu, dalam baket polisi disebutkan bahwa penangkapan terduga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan inex melibatkan personel Polres Luwu.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022.

Dijelaskan bahwa, penangkapan pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 17.40 Wita

Bertempat di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Poros Belopa-Makassar.

Tepatnya di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan interogasi.

Oleh pelaku yang telah diamankan sebelumnya yakni AN.

AN kepada polisi menjelaskan bahwa akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota tujuan ke Belopa, Luwu.

Dengan modus alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Atas bocoran itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu melakukan control dilevery.

Pada salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa.

Selanjutnya personel melakukan koordinasi dengan karyawan kantor untuk mengecek semua kiriman paket.

Terkhusus barang yang pengirim atas nama Khaira Salon tujuan Belopa.

"Dimana barang kiriman tersebut diduga isinya adalah narkotika," katanya.

Polisi lalu meminta karyawan kantor menghubungi nomor handphone atas nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya.

Tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku SA.

Ia mengambil paket kiriman barang dengan menunjukkan resi pengiriman.

"Setelah pelaku menerima paket kirimannya yang diduga isinya narkotika, kemudian personel menghampiri dan langsung melakukan penangkapan lalu penggeledahan badan terhadap SA," jelasnya.

SA sendiri mengatakan bahwa ia hanya disuruh oleh IS.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan tempat terduga pelaku menunggu paket kiriman, lalu ditemukan IS sedang berada di depan rumah seseorang dan langsung dilakukan penangkapan," paparnya.

Berita Terkini