Pemkab Luwu Utara

Benda Berharga Pemkab Luwu Utara Senilai Rp2,3 Miliar Dibakar

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Luwu Utara memusnahkan benda berharga di Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Senin (17/1/2022).

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Luwu Utara memusnahkan benda berharga.

Benda berharga yang dimusnahkan itu senilai Rp 2,3 miliar.

Pemusnahan dilakukan di Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Senin (17/1/2022).

Dengan cara dibakar oleh sejumlah pegawai berbaju korpri.

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) BPKPD Luwu Utara, Mahfud Ruslin, mengatakan, benda yang dimusnahkan merupakan benda-benda berharga.

Namun merupakan sisa dokumen pencetakan tahun 2021.

"Ini semua merupakan sisa benda berharga tahun anggaran 2021 yang ditarik dan dimusnahkan," katanya.

Ia menyebut, pemusnahan benda berharga dilakukan dengan tujuan tertentu.

Salah satunya untuk menghindari penyalahgunaan dokumen yang peruntukannya hanya di tahun 2021 saja.

"Supaya tidak disalahgunakan lagi untuk tahun 2022," paparnya.

Ia juga menyebut bahwa pemusnahan seperti ini rutin dilakukan.

"Ini kegiatan rutin tahunan yang kita lakukan berdasarkan regulasi," ujar dia.

Adapun benda berharga yang dimusnahkan diantaranya karcis stok tahun 2021.

Seperti retribusi pelayanan pasar, surat setoran retribusi daerah, dan pajak mineral bukan logam/batuan.

"Yang dimusnahkan semua benda berharga yang terkait pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021," tuturnya.(*)

Berita Terkini