Denny Siregar Trending Disebut Kebal Hukum, Warganet Bandingkan Proses Hukum Habib Bahar bin Smith

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Siregar

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Denny Siregar kembali menjadi sorotan warganet setelah penahanan Habib Bahar bin Smith.

Denny Siregar sempat memuncaki trending topik Twitter sepanjang Selasa (4/1/2021).

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Habib Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Bahar bin Smith jadi tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar sejak Senin (3/1/2022) siang.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, kini status Bahar bin Smith dinaikkan menjadi tersangka.

"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti.

Baca juga: Denny Siregar Disalahkan Gegara Bahar Smith Ditahan, Sahabat Abu Janda: Gua Kan Cuman Narget Doang

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jabar Setelah Singgung KSAD Jenderal Dudung

Karena itu, Denny Siregar trending lagi. 

Warganet menilai penegak hukum dianggap tidak adil dalam menegakkan hukum.

Proses hukum yang sangat cepat terhadap Habib Bahar dinilai berbeda jauh ketika pihak oposisi melaporkan seseorang yang dikenal sebagai pendukung pemerintah.

Sosok Abu Janda dan Denny Siregar pun menjadi contoh bagi warganet yang membandingkan perlakuan hukum kepolisian RI.

Dua orang tersebut, diketahui telah dilaporkan ke polisi namun selalu tak jelas kelanjutannya.

Tak berdiam diri usai namanya trending, sosok pegiat media sosial, Denny Siregar langsung menunggah pernyataan.

Dia menganggap, trending topik tak lantas membuat aparat bertindak.

Aparat, kata Denny Siregar akan bertindak apabila ada alat bukti.

"Dikira trending itu sama dengan bukti hukum gitu ? Salah, men. Hukum itu jelas harus ada alat buktinya.

Trending itu cuman ingin paksakan aparat bertindak supaya ikuti kemauan. Mirip dengan demo ramai-ramai untuk intimidasi. Aparat bekerja berdasarkan bukti hukum, bukan bukti trending," tulis Denny Siregar dikutip dari Twitter pribadinya, Selasa (4/1/2021).

Denny Siregar Pernah Dilaporkan ke Polres Tasikmalaya pada 2020

Sebelumnya, Denny Siregar pernah dilaporkan warga ke Polres Tasikmalaya pada Juli 2020 lalu.

Dikutip dari Tribun Jabar pada Jumat 3 Juli 2020, Polresta Tasikmalaya saat itu menegaskan segera menindaklanjuti laporan warga Kota Tasikmalaya terkait status Denny Siregar di media sosial yang dianggap menghina santri Kota Tasikmalaya.

"Terkait pelaporan perwakilan warga kota kemarin, akan kami proses sesuai tahapan-tahapannya. Langkah pertama kami akan mencari bukti-bukti kasus tersebut," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Pasukan TNI Datangi Habib Bahar bin Smith, Jenderal Fauzi Mengancam saat Permintaan Ditolak

Baca juga: Ada Apa? Habib Bahar bin Smith Tiba-tiba Sampaikan Wasiat ini Jika Besok Lusa Ditangkap Lagi

Sehari sebelumnya ratusan warga mengatasnamakan Forum Mujahid Tasikmalaya (FMT) mendatangi Mapolresta.

Selain beraksi unjuk rasa, warga pun melaporkan Denny Siregar karena dianggap menghina santri.

Menurut Koordintor FMT, Nanang Nurjamil, Denny menulis status melalui akun Facebook miliknya, 27 Juni 2020, dengan judul "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang".

Di status itu ada foto sejumlah santri Tahfidz Alquran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya saat aksi 212.

"Status tersebut saat ini telah dihapus yang bersangkutan. Namun karena sempat menyebar, kami selaku warga Kota Tasikmalaya merasa ikut prihatin dengan postingan tersebut, dan melaporkan," kata Nanang.

Kapolresta mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima polisi, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.

"Jadi akan diproses sesuai laporan dari warga. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Warga mohon bersabar," ujar Anom.

Ia minta warga mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Karena itu saya mengimbau warga tidak perlu melakukan aksi terkait kasus itu. Terlebih masih ada pandemi Covid-19," kata Kapolresta.

IPW Ikut Soroti Penahanan Bahar Bin Smith

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara mengenai cepatnya proses hukum terhadap Bahar bin Smith.

Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Dalam kasus yang dilaporkan seorang warga berinisial TNA, Bahar diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui sebuah video ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kini pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung ditahan di Rutan Polda Jabar dalam 20 hari ke depan.

IPW pun meminta agar Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian.

Jangan terkesan polisi hanya tegas kepada pihak yang dianggap oposisi namun penanganan bagi orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum.

"Polda Jabar harus menunjukkan sikap profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Sugeng juga menyoroti cepatnya penyidikan laporan terhadap Bahar bila dibandingkan laporan polisi yang dialamatkan kepada mereka yang mendukung pemerintah.

Ia membandingkannya dengan laporan ujaran kebencian kepada pegiat media sosial Denny Siregar yang diduga menghina santri di sebuah Pondok Pesantren Tasikmalaya dengan sebutan teroris.

Sugeng mempertanyakan penanganan kasus itu sebab cenderung tidak jelas progresnya padahal sudah hampir 2 tahun berjalan.

"Bila dibandingkan dengan kasus Denny Siregar yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris sangat lambat tindak lanjutnya. Itu sudah berjalan hampir 2 tahun tapi tak ada kejelasan," papar Sugeng.

Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando.

Hingga kini laporan tersebut juga tak menemui kejelasan.

Kasus yang dilaporkan di Polda Jabar itu juga belum mendapat titik kejelasan mengenai penyelidikan atas tindak penganiayaan oleh oknum Brimob itu.

"Oleh karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak," kata Sugeng.

Sugeng menegaskan agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan.

Di antaranya harus mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor.

Jika tidak ada, kata dia, maka muncul kesan tebang pilih penanganan kasus yang makin melekat di benak masyarakat.

Menurut dia, masyarakat cenderung akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu.

"Kalau terkesan cepat kepada mereka yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah itu fatal. Dalam tiap kasus perlu ada SP2HP yang dikirim kepada pelapor agar penyidik dalam menjalankan tugas profesional dan transparan," tutup Sugeng. (*)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Namanya Trending karena Dianggap Kebal Hukum, Denny Siregar: Hukum Harus Jelas Alat Buktinya

Berita Terkini