TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mejatuhkan sanksi disiplin terhadap 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) elama 2021.
Lima diantaranya melalukan tindak pidana korupsi, kemudian satu orang lagi masih dalam status terduga melakukan korupsi.
Selain itu, jenis pelanggaran lainnya yakni 31 orang melanggar ketentuan jam kerja, 1 orang kelalaian dalam tugas, satu orang melakukan cuti di luar tanggungan negara.
Baca juga: 11 Pejabat Daerah Berpotensi Jadi Kepala OPD Pemprov Sulsel, Mulai Sekda Barru hingga Kadinkes Luwu
Baca juga: 13 Tersangka Korupsi RS Batua Tahun Baru di Sel, Berdampingan 6 Eksekutor 4 TNI Maybrat Papua Barat
Tujuh orang melakukan pelanggaran kode etik PNS, dua orang melakukan penyimpangan kenaikan pangkat.
Selanjutnya lima orang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kemudian satu orang melakukan dugaan penipuan, satu orang melakukan dugaan suap, enam orang melanggar ketentuan izin perkawinan dan perceraian PNS.
Lalu lima orang melanggar aturan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bos, dua orang didapati berselingkuh, 1 orang melakukan tindak penipuan.
Satu orang dijatuhi hukuman karena melakukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta audit pengelolaan dana covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, mereka teleh menyalahi aturan disiplin ASN yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi ada 16 jenis pelanggaran yang telah kami tidak lanjuti, mulai dari pelanggaran jam kerja, tindak pidana korupsi, perselingkuhan, sampai audit pengelolaan dana covid-19," ucap Imran Jausi kepada Tribun Timur, Minggu (2/12/2021).
Adapun hasil dari tindak lanjut tersebut diklasifikasikan menjadi tiga jenis hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Rinciannya, sebanyak sembilan orang ASN yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, 20 orang dijatuhi hukuman disiplin sedang, dan 22 orang dijatuhi hukuman disiplin berat.
"Sementara 20 (dua puluh) kasus lainnya sedang dalam proses pemeriksaan khusus dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Inspektorat," paparnya.
Lanjut Imran, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjatuhan Hukuman Disiplin di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasar pada beberapa peraturan.