TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah resmi membatalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Meski begitu, ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk sejumlah aktivitas.
Seperti aturan perjalanan rute domestik untuk moda transportasi pesawat.
Nah, bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan menggunakan pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru, wajib mengetahui aturan berikut.
Sekadar informasi, aturan naik pesawat saat libur Nataru tak cuma butuh kartu vaksin sebagai syaratnya.
Aturan ini berdasarkan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun.
Berikut aturan lengkap yang wajib Anda ketahui sebelum melakukan perjalanan:
1. Wajib vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua), dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19.
2. Penumpang yang telah vaksin dosis lengkap, wajib melampirkan bukti hasil negatif tes Antigen. Hasil tes Antigen hanya berlaku 1X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
4. Penumpang usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil uji negatif tes RT-PCR, berlaku 3X24 jam sejak sampel diambil sebelum keberangkatan.
5. Pelaku perjalanan yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3X24 jam, serta surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
6. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLinndungi setelah melakukan check-in tiket pesawat.
Demikianlah sejumlah persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Calon pelaku perjalanan udara wajib memenuhi semua persyaratan tersebut saat hendak naik pesawat.
Cara pengisian e-HAC Lewat Aplikasi PeduliLindungi
Mengisi eHAC merupakan salah satu syarat wajib untuk melakukan perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
eHAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Apakah eHAC dan PeduliLindungi itu sama?
eHAC dan PeduliLindungi berbeda.
PeduliLindungi adalah aplikasi pelacak Covid-19 yang secara resmi digunakan untuk melacak kontak digital di Indonesia dan eHAC merupakan salah satu fitur di dalamnya.
Jika sebelumnya eHAC punya aplikasi tersendiri, maka sekarang kamu bisa mengakses eHAC lewat aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum melakukan penerbangan, perlu diketahui bahwa eHAC akan diperiksa setelah penumpang sampai di bandara tujuan.
Begitu keluar dari pesawat dan menuju pengambilan bagasi, biasanya petugas bandara akan mengecek QR Code dari aplikasi eHAC kamu.
Maka dari itu, waktu terbaik untuk pengisian data di eHAC adalah sesaat setelah kamu check in dan mendapatkan nomor tempat duduk di pesawat.
Cara isi eHAC lewat PeduliLindungi
Lalu, bagaimana cara mengisi eHAC lewat aplikasi PeduliLindungi?
Simak langkah-langkahnya mengisi eHAC via PeduliLindungi berikut ini:
1. Download aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau AppStore
2. Buat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur “EHAC" yang ada pada laman utama
4. Pilih “Buat e-HAC”
5. Pilih "Domestic" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, atau pilih “International” jika berasal dari luar negeri dan ingin ke Indonesia
6. Pilih "By Air" jika melalui udara, "By Sea" jika melalui laut, atau "By Land" jika melalui
7. Isi “Personal Detail”, mencakup Kewarganegaraan, Nama Lengkap, NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, dan Tujuan Perjalanan
8. Klik “Next” jika sudah selesai
9. Selanjutnya isi Data Perjalanan sesuai pilihan transportasi sebelumnya.
10. Misal untuk perjalanan udara (By Air), isilah Nama Pesawat, Bandara Asal, Bandara Tujuan, Nomor Penerbangan, dan Nomor Tempat Duduk
11. Sementara perjalanan laut (By Sea), isilah Nama Kapal, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Nomor Kapal, Tanggal Keberangkatan dan Tanggal Pendaratan.
12. Lalu isi kolom Destinasi, seperti Provinsi Asal, Provinsi Tujuan, dan Detail Alamat sesuai keperluan kamu.
13. Klik “Next” jika sudah selesai mengisi dan lakukan konfirmasi pada halaman terakhir.
eHAC wajib diisi bagi siapa pun yang akan bepergian, baik via transportasi darat, udara, dan juga laut.
(kompas.com/wasti)